TANGSELXPRESS – Meski sudah mengunggah video permintaan maaf dan berdamai dengan pihak orangtua siswa, Ivan Sugianto tetap diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Saat ini ia ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengonfirmasi status Ivan Sugianto sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ia ditangkap saat berada di Bandara Juanda Surabaya dan saat ini menjalani pemeriksaan secara intensif. Mengenai lain-lain akan kami update malam ini Kamis (14/11/2024),” ujarnya.
Pihaknya mengungkapkan, setelah sebelumnya memeriksa delapan saksi, Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah memeriksa 11 saksi pada Kamis (14/11/2024).
Kemudian penyidik melakukan gelar perkara kasus ini dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Kami jemput di Bandara Juanda, Sidoarjo,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, viral video seorang pelajar mendapat kekerasan dan disuruh meminta maaf dengan cara bersujud dan menggonggong oleh seorang wali murid, yang tak lain adalah Ivan Sugianto.
Kejadian ini membuat korban trauma dan merasa terintimidasi, serta berharap mendapat keadilan. Kasus ini sendiri berawal dari candaan korban yang dianggap menghina anak dari wali murid tersebut.
Kasus yang viral ini pun kemudian dilaporkan SMA Gloria 2 Surabaya. Pihak kepolisian menaikkan status laporan aduan menjadi laporan polisi yang hingga saat ini masih dalam penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi.