TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan bahwa Nagita Slavina, yang merupakan istri Raffi Ahmad, tetap diperbolehkan menerima endorse atau melakukan jasa promosi, meskipun Raffi kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Hal ini disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
“Boleh lah (Nagita terima endorse),” kata Pahala seperti dikutip dari beritasatu.com di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Namun, Raffi diwajibkan untuk melaporkan perubahan harta kekayaan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), baik jika harta bertambah atau berkurang.
“Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu aja. Itu kan istrinya,” jelas Pahala.
Menurut Pahala, setiap penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah diangkat. Meski begitu, undang-undang saat ini belum mengatur sanksi bagi mereka yang tidak patuh melaporkan LHKPN, sehingga KPK hanya dapat memberikan informasi terkait penyampaian LHKPN ke publik.
“Kan kita bilang di undang-undang enggak ada sanksinya. Apalagi kayak Raffi Ahmad enggak ada atasan yang katakan enggak di birokrasi,” tambahnya.