TANGSELXPRESS – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika senilai Rp77 miliar, termasuk ganja dan sabu.
Tindakan pemusnahan ini telah disahkan oleh pengadilan dan secara simbolis diadakan di Mapolres Tangsel pada Kamis (14/11).
“Barang bukti narkoba ini berasal dari 25 laporan polisi (LP),” ungkap Kapolres Tangsel AKBP Victor DH. Inkiriwang.
Victor menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 7,6 kg, ganja seberat 617,1 kg, tembakau sintetis seberat 4,41 gram, dan bibit tembakau sintetis seberat 877,5 gram.
Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Nopriandi, menyatakan bahwa pemusnahan ganja dilakukan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
“Sebanyak 617,1 kg ganja dimusnahkan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta Pusat menggunakan mesin insinerator,” jelasnya.
Polres Tangsel sebelumnya telah berhasil menangkap 15 tersangka pengedar narkoba jaringan nasional dan internasional. Total nilai barang bukti narkoba yang disita mencapai Rp 77 miliar.
“Kita menerima informasi mengenai pelaku pengedar ganja jaringan antarpulau Sumatera dan Jawa yang akan melintas di wilayah hukum Polres Tangsel. Berdasarkan informasi tersebut, Sat Resnarkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba melakukan penyelidikan, serta berhasil mengamankan 15 tersangka,” papar Kapolres Tangsel AKBP Victor DH Inkiriwang dalam konferensi pers pada Kamis (24/10). (arga)