TANGSELXPRESS – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menanggapi usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait kebutuhan Undang-Undang Perlindungan Guru sebagai payung hukum yang lebih kuat bagi tenaga pendidik, terutama dalam melindungi mereka dari potensi kriminalisasi saat menegur atau memberi sanksi kepada siswa.
Menurut Mu’ti, perlindungan terhadap guru sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya revisi atau tambahan payung hukum jika aturan yang ada masih dirasa belum cukup melindungi para guru.
“Terkait guru atau perlindungan guru, perlu kami sampaikan bahwa di dalam UU 20/2003 dan UU 14/2005 sebenarnya sudah ada pasal-pasal yang mengatur tentang perlindungan guru,” kata Mu’ti saat bertemu dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Mu’ti menyampaikan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan kemungkinan menambahkan regulasi khusus atau memperbarui undang-undang yang ada. DPR saat ini sedang menyiapkan dua rancangan program legislasi nasional yang mencakup revisi UU 20/2003 dan UU 14/2005. Revisi tersebut akan melalui proses pengkajian, dengan mengumpulkan masukan dari masyarakat.
“Namun, kalau misalnya itu dirasa masih belum memadai, memang kalau kita ketemu dengan DPR itu ada dua rancangan program legislasi nasional,” terangnya.
“Nanti kita lihat apakah cukup memasukkan UU ini atau membuat UU yang baru, kami akan melakukan pengkajian dengan meminta masukan dan aspirasi masyarakat,” tambahnya.
Gibran sebelumnya mengusulkan adanya undang-undang khusus untuk perlindungan guru, dengan harapan agar undang-undang ini tidak disalahgunakan untuk mengkriminalisasi guru saat melaksanakan tugas mereka.