TANGSELXPRESS – Kecelakaan beruntun yang melibatkan 19 kendaraan di Tol Cipularang KM 92 pada Senin (11/11/2024) kembali menimbulkan keprihatinan mendalam terkait keselamatan dan perlindungan konsumen pengguna jalan tol.
Insiden ini mengakibatkan 25 orang luka ringan, 4 orang luka berat, dan satu korban meninggal dunia.
Diduga, kecelakaan ini dipicu oleh truk bermuatan berat yang mengalami rem blong, sehingga menabrak sejumlah kendaraan di depannya.
Menyikapi kejadian ini, Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Ferry Firmawan, menyampaikan keprihatinan serta pandangan terkait aspek keselamatan dan perlindungan konsumen.
“Tingginya jumlah truk dengan muatan berlebih atau Over Dimension Overload (ODOL) yang masih dapat memasuki jalan tol menjadi perhatian serius. Peran operator jalan tol menjadi sangat penting dalam mengantisipasi resiko yang ditimbulkan oleh kendaraan berat ini, termasuk dengan menyediakan jalur penyelamat (emergency safety area) di ruas-ruas rawan kecelakaan,” ungkap Ferry dalam keterangannya pada Rabu (13/11/2024).
Selain itu, Ferry juga menyoroti perlunya perlindungan ekstra bagi konsumen jalan tol saat ada pekerjaan konstruksi berlangsung.
Kemacetan yang disebabkan proyek perbaikan jalan harus dikelola dengan baik demi keamanan pengguna jalan.
“Konsumen berhak merasa aman saat melintasi jalan tol, terutama di tengah proyek konstruksi yang dapat meningkatkan resiko kecelakaan,” tambahnya.
Komisioner BPKN itu juga mempertanyakan kemampuan pihak pengelola jalan tol dalam memenuhi standar response time atau waktu tanggap yang cepat dalam menangani korban kecelakaan.
Ferry menegaskan bahwa penanganan korban secara cepat dan tepat sangat penting untuk mengurangi dampak buruk kecelakaan.
Lebih lanjut, Ferry mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab atas kerugian materiil dan nonmateriil yang diderita konsumen pengguna jalan, khususnya jika santunan dari pihak asuransi tidak mencakup semua kerugian.
Ia menekankan pentingnya agar pihak yang bertanggung jawab memenuhi hak-hak konsumen, termasuk dalam hal pemberian kompensasi atas kerugian yang terjadi.