TANGSELXPRESS – Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno mengancam akan mengambil jalur hukum kepada Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi yang kini menjabat Menteri Koperasi.
Hal ini terkait dengan tudingan Budi Arie di media massa yang menyebut tersangka mafia judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial “T” merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano.
Namun, terlebih dulu timses Pramono-Rano melakukan somasi terbuka kepada Budi Arie. Anggota bidang hukum timses Pramono-Rano Bhirawa J Arifi menegaskan, pihaknya mendesak Budi Arie mencabut pernyataan tersebut d alam waktu 3×24 jam terhitung 11 November 2024.
“Kami meminta Budi Arie Setiadi menyampaikan kepada media massa bahwa informasi dan pernyataan tentang tersangka mafia judi online Komdigi berinisial “T” tidak lain adalah Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno adalah berita bohong dan informasi sesat,” kata Bhirawa dalam keterangannya, Selasa, (12/11/2024).
Tim Hukum Pramono-Rano juga meminta Budi Arie menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan terbuka kepada Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno atas perbuatan tersebut yang dimuat paling sedikit dalam satu surat kabar nasional dan 1 (satu) surat kabar lokal DKI Jakarta.
“Apabila dalam waktu yang ditentukan di atas tidak melakukan permintaan sebagaimana somasi ini, maka kami akan menempuh segala jalur hukum yang dianggap perlu,” jelas Bhirawa.
Jalur hukum yang akan diambil bila Budi Arie tak mencabut penyataannya adalah gugatan perdata atas tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Budi Arie Setiadi terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.