TANGSELXPRESS – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) berhasil membongkar kasus penggunaan kosmetik dengan cara disuntik menggunakan jarum. BPOM menegaskan cara tersebut melanggar karena tidak termasuk pengobatan medis.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar mengatakan setidaknya ada 16 produk kosmetik yang akhirnya dicabut izin edarnya karena dianggap membahayakan. Ia mengatakan, penggunaan kosmetik dengan cara disuntikkan itu sedang tren di masyarakat.
“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” katanya, pada Rabu (13/11/2024).
Ia menjelaskan, merujuk kepada Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, kosmetik adalah bahan atau sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh, seperti rambut, kuku, bibir, atau kulit bagian luar.
Kosmetik juga digunakan untuk melindungi atau memelihara tubuh dalam kondisi baik. Namun, produk yang disuntikkan atau diaplikasikan dengan microneedle jelas tidak termasuk dalam kategori kosmetik, karena melibatkan proses injeksi yang harus dilakukan secara steril oleh tenaga ahli medis.
“Kosmetik yang terdaftar di BPOM tidak dimaksudkan untuk disuntikkan ke dalam tubuh, dan tidak boleh digunakan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis,” katanya.
Ikrar menegaskan, penggunaan produk kosmetik dengan cara yang salah seperti penyuntikan atau penggunaan microneedle tanpa pengawasan medis, dapat menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga efek samping sistemik yang lebih serius.
Ciri-ciri produk berbahaya, menurut Ikrar, biasanya dikemas dalam bentuk cairan ampul, vial, atau botol, dan seringkali disertai atau tanpa jarum suntik.
Beberapa produk tersebut juga dilabeli atau dipromosikan untuk digunakan dengan cara menyuntik.
“Sebagai langkah tegas, BPOM RI telah mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang terbukti disalahgunakan,” ujarnya.
BPOM juga mengimbau kepada pemilik produk untuk mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan perundang-undangan yang ada.
Serta memastikan bahwa produk yang dipasarkan memenuhi standar keamanan dan tidak membahayakan konsumen.
Ini daftar produk yang dicabut izin edarnya:
PDRN.S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia)
Sappire PDRN (Dermakor)
Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited. Korea Selatan)
Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena)
Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
Mesologica MD Hair Crum Powder (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
Mesologica MD Exomatrix (PT Herca Cipta Dermal Perdana)
Sappire Aqua Drop (PT Cawandra Jaya Indonesia)
Curenex Lipo (PT Cawandra Jaya Indonesia)
Lipo Lab PPC Solution (PT Cawandra Jaya Indonesia)
MCCM Deoxycholic (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosystem SA Spanyol)
MCCM Organic Silicon (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem)
MCCM Cellulite cocktails (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem)
MCCM Hyaluronic Acid 1 persen (PT Redo Marketing Indonesia)
MCCM VItamin C (PT Redo Marketing Indonesia)