• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Selasa, 12 Agustus, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home SELEB & GAYA HIDUP BEAUTY

Izin Edar 16 Produk Kosmetik Dicabut karena Pakai Jarum Suntik

Irina Jusuf by Irina Jusuf
November 13, 2024
in BEAUTY, NEWS
Reading Time: 2min read
Izin Edar 16 Produk Kosmetik Dicabut karena Pakai Jarum Suntik
3.2k
SHARES
6.7k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) berhasil membongkar kasus penggunaan kosmetik dengan cara disuntik menggunakan jarum. BPOM menegaskan cara tersebut melanggar karena tidak termasuk pengobatan medis.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar mengatakan setidaknya ada 16 produk kosmetik yang akhirnya dicabut izin edarnya karena dianggap membahayakan. Ia mengatakan, penggunaan kosmetik dengan cara disuntikkan itu sedang tren di masyarakat.

“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” katanya, pada Rabu (13/11/2024).

Ia menjelaskan, merujuk kepada Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, kosmetik adalah bahan atau sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh, seperti rambut, kuku, bibir, atau kulit bagian luar.

BACA JUGA :  Diikuti 50 Anak, Komunitas UMKM MUI Tangsel Sukses Gelar Sunatan Massal

Kosmetik juga digunakan untuk melindungi atau memelihara tubuh dalam kondisi baik. Namun, produk yang disuntikkan atau diaplikasikan dengan microneedle jelas tidak termasuk dalam kategori kosmetik, karena melibatkan proses injeksi yang harus dilakukan secara steril oleh tenaga ahli medis.

“Kosmetik yang terdaftar di BPOM tidak dimaksudkan untuk disuntikkan ke dalam tubuh, dan tidak boleh digunakan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis,” katanya.

Ikrar menegaskan, penggunaan produk kosmetik dengan cara yang salah seperti penyuntikan atau penggunaan microneedle tanpa pengawasan medis, dapat menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga efek samping sistemik yang lebih serius.

BACA JUGA :  Luncurkan Miraculous Ramadan Gift Set, SOME BY MI Gelar Edukasi dan Aksi Sosial

Ciri-ciri produk berbahaya, menurut Ikrar, biasanya dikemas dalam bentuk cairan ampul, vial, atau botol, dan seringkali disertai atau tanpa jarum suntik.

Beberapa produk tersebut juga dilabeli atau dipromosikan untuk digunakan dengan cara menyuntik.

“Sebagai langkah tegas, BPOM RI telah mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang terbukti disalahgunakan,” ujarnya.

BPOM juga mengimbau kepada pemilik produk untuk mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan perundang-undangan yang ada.

Serta memastikan bahwa produk yang dipasarkan memenuhi standar keamanan dan tidak membahayakan konsumen.

Ini daftar produk yang dicabut izin edarnya:

PDRN.S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia)

Sappire PDRN (Dermakor)

Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited. Korea Selatan)

BACA JUGA :  Lakukan Cek Kesehatan Ini Setelah Lebaran

Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena)

Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana)

Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana)

Mesologica MD Hair Crum Powder (PT Herca Cipta Dermai Perdana)

Mesologica MD Exomatrix (PT Herca Cipta Dermal Perdana)

Sappire Aqua Drop (PT Cawandra Jaya Indonesia)

Curenex Lipo (PT Cawandra Jaya Indonesia)

Lipo Lab PPC Solution (PT Cawandra Jaya Indonesia)

MCCM Deoxycholic (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosystem SA Spanyol)

MCCM Organic Silicon (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem)

MCCM Cellulite cocktails (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem)

MCCM Hyaluronic Acid 1 persen (PT Redo Marketing Indonesia)

MCCM VItamin C (PT Redo Marketing Indonesia)

Tags: jarum kecantikankosmetik
Previous Post

Berikut Lima Rute Bus Sekolah Gratis Terbaru di Kota Tangsel

Next Post

Pastikan Laga Sulit di GBK, Pelatih Jepang Wanti-wanti Wataru Endo Cs

Related Posts

pencabulan
BANTEN

Bejat, Ayah Tiri di Serang Cabuli Anak di Bawah Umur

Agustus 12, 2025
2.3k
yaqut cholil
NASIONAL

KPK Cekal Mantan Menag Yaqut Cholil ke Luar Negeri

Agustus 12, 2025
2.8k
kpk
NASIONAL

KPK Cekal Mantan Staf Khusus Yaqut Cholil

Agustus 12, 2025
2.2k
Konser Dangdut-dangdutan Ayu Ting Ting ‘Dirujak’ Netizen, Dianggap Tiru Jennie BLACKPINK?
SELEBRITI

Konser Dangdut-dangdutan Ayu Ting Ting ‘Dirujak’ Netizen, Dianggap Tiru Jennie BLACKPINK?

Agustus 12, 2025
145
Tangerang Bakal Berlakukan Sistem Ganjil Genap, Dimulai dari Empat Ruas Jalan Ini
MEGAPOLITAN

Catat! 18 Agustus Jalan di Jakarta Bebas Ganjil Genap

Agustus 12, 2025
4k
Ikuti Tips Ini! Rahasia Kulit Bebas Minyak, Wajah Tetap Glowing
BEAUTY

Ikuti Tips Ini! Rahasia Kulit Bebas Minyak, Wajah Tetap Glowing

Agustus 12, 2025
3.9k
Next Post
Pastikan Laga Sulit di GBK, Pelatih Jepang Wanti-wanti Wataru Endo Cs

Pastikan Laga Sulit di GBK, Pelatih Jepang Wanti-wanti Wataru Endo Cs

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com