TANGSELXPRESS– Polsek Pamulang, Polres Tangerang Selatan (Tangsel), berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya selama periode Agustus hingga November 2024.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Pamulang pada Jumat, (8/11).
Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro dalam konferensi pers tersebut menjelaskan bahwa ada 11 kasus tindak pidana yang berhasil diungkap Polsek Pamulang Polres Tangsel mulai dari pembunuhan, percobaan pembunuhan, pembakaran, pemalsuan surat, tindakan asusila terhadap anak hingga pencurian kendaraan bermotor.
“Perkara pertama yang berhasil diungkap adalah tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada Jumat, 30 Agustus 2024 sekitar Pukul 07.20 WIB di Jl. M. Toha Pertigaan Kunir Kelurahan Pondok Cabe Udik Pamulang dengan korban Sdr. D.,” ujar Kompol Rizkyadi.
Lebih lanjut, dalam konferensi pers yang dilakukan bersama Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi, dan Kanit Reskrim Polsek Pamulang Iptu Wawan Doddy Irawan itu, Wakapolres Tangsel menjelaskan 10 kasus lainnya.
“Seperti tindak pidana percobaan pembunuhan atau dengan sengaja melukai orang lain yang terjadi pada hari Selasa, 8 Oktober 2024 sekitar jam 04.30 WIB di Toko Kosmetik RANI Jalan Kemiri Raya No. 49 RT. 005/004 Kelurahan Pondok Cabe Udik Kecamatan Pamulang dengan korban Sdr. T.K.,” tuturnya.
Tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran atau banjir yang terjadi pada Sabtu, 26 Oktober 2024 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Benda Timur, Kelurahan Benda Baru Kecamatan Pamulang dengan tersangka Sdr. R.A (mantan suami korban).
Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan penadahan dengan tersangka Sdr. A (laki-laki 24 tahun) dan barang bukti 1 (satu) unit mobil pick up.
Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan penadahan yang terjadi pada Jumat, 13 September 2024 sekitar Pukul 19.05 WIB di Warkop Move-On Jalan Bambu Apus Sasak Tinggi Kedaung Kecamatan Pamulang dengan tersangka Sdr. N.I., Sdr. M.R., dan Sdr. R (penadah).
Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan penadahan yang terjadi pada Selasa, 15 Oktober 2024 sekitar jam 03.58 WIB di Jalan Kayu Putih Kelurahan Pondok Cabe Udik Kecamatan Pamulang dengan tersangka Sdr. G (penadah dan membawa sajam), Sdr. S (pelaku pencurian dan mengaku telah 9 kali melakukan pencurian sepeda motor dan mobil di wilayah Tangerang Selatan), dan Sdr. A.S. (penadah).
Tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan atau melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat, membujuk anak untuk melakukan cabul dengan tersangka Sdr. M.R.I.
Tindak pidana, tanpa hak menyimpan, menguasai dan memiliki senjata tajam dengan tersangka Sdr. B.A.P (kedapatan membawa golok), Sdr. S.A.S (membawa Celurit Dpb) dan Sdr. E.P (membawa stik golf).
Tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan data palsu ke dalam data autentik dengan tersangka Sdr. C.S.P dan Sdr. U.M beserta barang bukti berupa BPKB dan STNK palsu beserta alat-alat pembuatan BPKB dan STNK palsu.
Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan tersangka Sdr. A.R dengan barang bukti 1 (satu) unit mobil jenis Wuling Confero, serta hasil pengembangan diamankan barang bukti 10 unit mobil berbagai merk.
“Tindak pidana percobaan pencurian dan menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, suatu senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak dengan tersangka Sdr. W.S (dilakukan tindakan tegas terukur karena melawan saat diamankan dengan mengambil senjata api dari balik pinggangnya, dan saat ini pelaku dirawat di RS Polri Kramat Jati),” jelasnya.
“Dengan pengungkapan ini, Polres Tangsel dan jajaran akan terus meningkatkan pengawasan dan upaya preventif guna menekan angka kriminalitas di wilayah Tangerang Selatan,” tandasnya.
Dengan terungkapnya berbagai kasus kriminal ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Pamulang Polres Tangsel.(Arga)