TANGSELXPRESS – Komika Arafah Rianti baru-baru ini mendapat sorotan setelah menceritakan pengalaman dilabrak oleh lima pria di kawasan perumahan tempat tinggalnya. Peristiwa ini terjadi karena masalah parkir mobil sembarangan, yang dipicu oleh kondisi bahwa Arafah memiliki tiga mobil, salah satunya tidak dapat masuk ke garasi rumah sehingga diparkir di pinggir jalan.
“Cewek secupu ini dilabrak 5 orang cowok tetangga gara-gara punya tiga mobil,” tulis Arafah dalam keterangan video yang diunggah di media sosial seperti dikutip, Jumat (8/11/2024).
Selain itu, tamu-tamu podcast yang datang ke rumahnya juga sering memarkir mobil di tempat yang sama, mengakibatkan gangguan pada mobilitas warga kompleks.
Arafah mengungkapkan bahwa ia merasa tidak sendirian karena beberapa tetangganya juga kerap memarkir mobil di pinggir jalan. Namun, pembelaannya ini menuai kritik dari warganet yang menilai bahwa tindakannya kurang bijak. Banyak yang berpendapat bahwa parkir di pinggir jalan karena mengikuti perilaku yang sama dari orang lain tetaplah tindakan yang tidak benar.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, penggunaan ruang jalan tidak boleh mengganggu fungsi jalan. Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa parkir sembarangan di jalan umum bisa dikenakan denda hingga Rp500.000, bahkan kendaraan tersebut bisa diderek oleh petugas.
Kasus ini pun menimbulkan berbagai opini dari publik tentang etika bertetangga dan kesadaran akan aturan lalu lintas, terutama di kawasan perumahan.