TANGSELXPRESS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyampaikan laporan sumbangan dana kampanye pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel dalam Pilkada 2024.
Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Tangsel Ajat Sudrajat mengatakan laporan dari kedua paslon yakni nomor urut 01 Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan, serta nomor urut 02 Ruhama Ben dan Shinta Wahyuni Chairudin, sudah diterima dengan baik sesuai prosedur.
“Jadi pada tanggal 24 Oktober kemarin, kedua pasangan calon telah menyampaikan laporan penerimaan dana sumbangan kampanye,” jelasnya, Rabu (6/11).
Berdasarkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk paslon Ben-Pilar mencapai Rp2.775.000.000.
Rinciannya berasal dari dana pribadi mereka sekitar Rp1.500.000.000, ditambah sumbangan dari perorangan Rp625.000.000 dan dari pihak swasta berbadan hukum Rp650.000.000.
Sementara paslon Rama-Shinta menerima sumbangan sebesar Rp877.000.000 yang berasal dari gabungan partai politik sebesar Rp 650.000.000 dan sumbangan perorangan sebesar Rp227.000.000,
“Dana sumbangan bisa berupa uang maupun barang yang kemudian dikonversi ke dalam bentuk nominal uang,” jelas Ajat.
Masih dikatakan Ajat, meskipun kedua pasangan telah menyampaikan laporan, namun terdapat beberapa penyesuaian yang harus dilakukan.
“Benyamin dan Pilar telah menyampaikan laporan pada tanggal 24 Oktober. Sedangkan Ruhamaben dan Shinta Wahyuni, menyerahkan perbaikan pada tanggal 25 Oktober,” lanjut Ajat.
Sesuai ketentuan, LPSTK ini mencakup masa pembukuan mulai dari 24 September hingga 23 Oktober, dengan masa perbaikan pada tanggal 25 Oktober.
Setelah LPSDK selesai, laporan akan berlanjut ke Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang dimulai dari 24 Oktober hingga 24 November, sehari setelah masa kampanye berakhir.
KPU Tangsel terus melakukan pemantauan terhadap aliran dana kampanye untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dari setiap pasangan calon. (arga)