TANGSELXPRESS – Terdakwa Yudha Arfandi akhirnya divonis hukuman penjara 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus dugaan pembunuhan terhadap mendiang putra Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum,” ujar Hakim saat membacakan vonis dalam sidang di PN Jakarta Timur, Senin, (4/11/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” sambungnya.
Hakim juga menjelaskan terkait hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Yudha Arfandi.
Hal yang dianggap memberatkan ialah membuat kegaduhan pada saat proses sidang berjalan sehingga meresahkan masyarakat.
“Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara ibu dari anak korban Raden Andante,” kata Hakim.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan,” pungkasnya.
Meski demikian, majelis hakim memberikan waktu kepada Yudha dan tim kuasa hukumnya untuk menyatakan banding.
Kuasa hukum Yudha langsung menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sebelumnya, JPU menuntut Yudha Arfandi dengan hukuman mati dalam perkara kematian Dante. Dalam tuntutannya, JPU mengatakan bahwa perbuatan Yudha telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer.