TANGSELXPRESS – Kasus penikaman ini memang menyedihkan dan memicu perhatian publik karena disiarkan langsung di media sosial, memberikan gambaran yang mengejutkan bagi banyak orang.
Peristiwa ini terjadi di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ketika seorang pria bernama Agus Herbin Tambun (47) nekat menikam istrinya, Hertalina Simanjuntak, hingga tewas saat sedang berkaraoke bersama adiknya di rumahnya.
Berikut adalah ringkasan dari fakta-fakta utama kasus tersebut:
- Waktu dan Lokasi: Peristiwa terjadi pada Sabtu, 2 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di rumah korban di Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
- Kegiatan Sebelum Kejadian: Saat itu, Hertalina bersama adiknya sedang bernyanyi lagu rohani, yang disiarkan langsung melalui Facebook, sebelum akhirnya terjadi penikaman.
- Penikaman Bertubi-tubi: Agus yang baru pulang dari warung kopi langsung mengambil pisau dan menikam istrinya berkali-kali, menyebabkan korban tersungkur dan bersimbah darah. Insiden itu bahkan sempat terlihat dalam siaran langsung.
- Kepanikan di Lokasi: Orang-orang di sekitar yang melihat kejadian tersebut histeris dan berusaha meminta pertolongan dengan membawa Hertalina ke rumah sakit, tetapi korban meninggal dalam perjalanan.
- Penangkapan Pelaku: Agus sempat kabur setelah kejadian, namun berhasil ditangkap oleh polisi di rumah keluarganya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
- Motif Penikaman: Berdasarkan keterangan polisi, motif penikaman ini diduga berasal dari rasa sakit hati dan cemburu karena korban masih sering berkomunikasi dengan mantan suaminya. Agus merasa terhina dan cemburu karena hal ini.
- Ancaman Hukuman: Agus dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting tentang dampak dari konflik internal dalam keluarga dan perlunya pendekatan yang lebih mendalam untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Demikian dikutp dari beritasatu.com.