TANGSELXPRESS – Kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, terungkap setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa ibu dari Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa Meirizka telah menginstruksikan pengacara anaknya untuk mengurus perkara Ronald melalui pertemuan dengan Lisa Rahma (LR), yang kemudian berperan sebagai perantara.
Lisa Rahma, setelah menerima permintaan dari Meirizka, menghubungi Zarof Ricar (ZR) guna memperkenalkan dirinya dengan pejabat di lingkungan PN Surabaya.
“LR meminta kepada ZR minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar seperti dikutip dari beritasatu.com, Selasa (5/11/2024).
Hal ini bertujuan untuk memilih majelis hakim yang bisa mengarahkan perkara Ronald Tannur agar berujung pada putusan bebas. Majelis yang dipilih adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Menurut Qohar, Meirizka Widjaja menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Lisa, dengan tambahan permintaan agar Lisa menutupi kekurangan dana Rp 2 miliar.
Atas perbuatannya, Meirizka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meirizka saat ini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Tersangka MW ditahan selama 20 hari ke depan, berdasarkan surat perintah. Penahanan dilakukan di rutan kelas 1 Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” tambah Qohar.