TANGSELXPRESS – Polisi resmi menetapkan Jatmiko (36), sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan maut di Tol Pemalang, sebagai tersangka. Kecelakaan tersebut menewaskan tiga kru TV One dan menyebabkan dua lainnya luka-luka.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) , Kombes Artanto, menjelaskan bahwa Jatmiko ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis oleh tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Jateng.
“Dari hasil penyelidikan, termasuk olah TKP, evakuasi korban ke rumah sakit, dan pengambilan keterangan saksi, kami menetapkan J (36) sebagai tersangka selaku sopir truk boks,” ujar Kombes Artanto seperti dikutip dari beritasatu.com, Jumat (1/11/2024).
Dugaan sementara, Jatmiko mengalami microsleep saat mengemudi, yang mengakibatkan truk oleng ke kiri dan menabrak mobil kru TV One yang sedang berhenti di bahu jalan pada Kamis (31/10/2024) pagi.
Awalnya, Jatmiko memberikan keterangan yang tidak konsisten, mengklaim bahwa ia berupaya menghindari kendaraan lain. Namun, setelah pendalaman, ia mengakui kehilangan konsentrasi akibat microsleep.
Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ditemukan jejak pengereman dari truk, yang menguatkan dugaan bahwa Jatmiko tertidur sesaat saat kecelakaan terjadi.
“Dari pemeriksaan, tidak ditemukan jejak pengereman dari truk. Tersangka awalnya mengaku menghindari mobil, tetapi setelah didalami, ia mengakui kehilangan konsentrasi,” kata Kombes Sonny.
Jatmiko kini dijerat dengan Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.