TANGSELXPRESS – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tabrani menegaskan signifikansi sinergi dan keselarasan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mempersiapkan pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Pernyataan tersebut disampaikan Tabrani saat Focus Group Discussion (FGD) Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Soll Marina Hotel, Pakualam, Serpong Utara, Tangerang Selatan, pada Rabu (30/10).
Tabrani menjelaskan bahwa UU baru ini akan mulai berlaku pada tahun 2025, di mana terdapat perubahan substansial dalam pengelolaan pajak daerah. Di bawah peraturan baru ini, pendapatan dari PKB dan BBNKB yang sebelumnya disalurkan ke provinsi akan langsung diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.
“Diharapkan FGD hari ini akan mendorong terbentuknya sinergi dan konsensus sejalan antara Bappenda Provinsi dan Bappenda Kabupaten/Kota, yang pada akhirnya diharapkan dapat berjalan serempak menjelang tahun 2025,” ungkap Tabrani.
Sebagai informasi, Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi sebelumnya menetapkan bahwa pendapatan dari PKB dan BBNKB akan diterima oleh provinsi dan kemudian didistribusikan ke kabupaten/kota.
Namun, dengan keberlakuan penuh UU No. 1 Tahun 2022 pada tahun 2025, pendapatan tersebut akan langsung diterima oleh kabupaten/kota.
Situasi ini menimbulkan tantangan baru dalam merencanakan dan mengelola pajak daerah yang membutuhkan pemahaman seragam di seluruh daerah. Oleh karena itu, FGD Opsen PKB dan BBNKB menjadi ajang untuk menyatukan visi dan pemahaman antara pejabat dan ahli terkait dalam menghadapi transformasi signifikan dalam administrasi pajak daerah.
Menurut Tabrani, dalam pelaksanaan kebijakan ini, penting bagi stakeholder memiliki kesamaan pemahaman. Perubahan ini juga mengharuskan persiapan matang guna mencegah hambatan pelaksanaan.
“Dengan tersisa waktu dua bulan, semoga kita semakin mantap dalam menyiapkan segala aspek teknis dan kerjasama untuk pelaksanaan pada tahun 2025,” tambahnya.
FGD ini melibatkan para pakar dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan panduan teknis dan membangun fondasi yang kokoh dalam implementasi regulasi baru tersebut. (arga)