TANGSELXPRESS – Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Kakantah Tangsel) Shinta Purwitasari didampingi oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Evita Nur Elisa, menghadiri acara Konferensi Daerah Luar Biasa Kota Tangsel Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Diskusi mengenai Praktik Pelaksanaan Jabatan PPAT. Acara tersebut diselenggarakan di Menara Top Food, Alam Sutera, Kota Tangerang, Rabu (30/10).
Dalam arahannya, Shinta yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MPPD) Kota Tangsel, menjelaskan tentang fungsi MPPD sebagai Majelis Pembina dan Pengawasan PPAT di wilayah kerja Kantah Tangsel.
“Keberadaan MPPD sebagai Majelis Pembinaan dan Pengawasan PPAT diharapkan mampu menciptakan PPAT yang Profesional, Berintegritas, dan menjalankan tugas jabatan PPAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kode etik,” ungkap Shinta.
Shinta juga menyatakan bahwa pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan PPAT.
Pembinaan melibatkan penentuan kebijakan terkait pelaksanaan tugas jabatan PPAT, memberikan arahan kepada pihak terkait, menjalankan tindakan yang diperlukan untuk memastikan layanan PPAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan penerapan Kode Etik.
“Mengenai pengawasan, hal ini merupakan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPAT dan pemantauan terhadap pelaksanaan jabatan PPAT,” terangnya.
“Pada tahun 2023, pembinaan dan pengawasan PPAT Kota Tangsel mencapai 95 kasus, hingga bulan Oktober 2024 sudah tercatat sebanyak 64 kasus,” tambahnya.
Selain itu, acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua IPPAT Kota Tangerang Selatan Rifqi Baisa beserta pengurus, Anggota MPPD Kota Tangsel, dan Anggota PPAT wilayah Tangsel. (arga)