TANGSELXPRESS – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, kini menghadapi status tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016.
Setelah pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Tom Lembong memilih tidak banyak berkomentar, hanya menyerahkan proses hukum kepada Tuhan.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan bahwa Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih di tengah harga gula yang sedang tinggi. Padahal, sesuai aturan, impor untuk kebutuhan domestik hanya bisa dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk Menteri Perdagangan, dan terbatas pada gula kristal putih.
Usai penetapan status tersangka, Tom Lembong resmi ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
“TTL ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Qohar seperti dikutip dari beritasatu.com, Selasa (29/10/2024).
Sementara itu, Tom Lembong irit bicara dan hanya mengatakan dirinya menyerahkan semua proses hukum terhadap Tuhan.
“Kita serahkan semua kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” ucapnya di Kejagung, Selasa (29/10/2024).