TANGSELXPRESS – Pemerintah membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) atau pajak tahunan untuk sebagian jenis kendaraan. Kendaraan-kendaraan tersebut juga dibebaskan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Salah satu kendaraan bermotor yang tidak dikenai pajak yaitu kendaraan listrik yang terdiri dari motor listrik dan mobil listrik.
Selain itu, ada beberapa jenis kendaraan lain yang bebas pajak tahunan. Apa sajakah itu? Simak daftarnya di bawah ini.
Ada beberapa regulasi yang menentukan hal ini, yang pertama diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam ayat 7 disebutkan bahwa pajak dikecualikan untuk lima jenis kendaraan, yaitu kereta, kendaraan untuk keamanan, kendaraan perwakilan negara asing, kendaraan berbasis energi terbarukan, dan kendaraan lain yang diatur peraturan daerah (perda).
Regulasi lainnya yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Dalam ayat 10, dijelaskan bahwa PKB dan BBNKB dibebaskan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Berikut penjelasannya:
Kereta api
Jenis kendaraan pertama yang tidak dikenai PKB dan BBNKB yaitu kereta api.
Kendaraan untuk keamanan
Jenis kendaraan yang dimaksud adalah kendaraan bermotor yang semata-mata dimanfaatkan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara. Biasanya kendaraan ini digunakan oleh TNI dan Polri.
Kendaraan perwakilan negara asing
Jenis kendaraan berikutnya adalah kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
Kendaraan listrik
Melansir laman Bapenda DKI Jakarta, PKB 0% atau pembebasan pajak ini diterapkan untuk kendaraan listrik, baik yang dimiliki perorangan ataupun perusahaan, kendaraan pribadi ataupun kendaraan umum, angkutan orang maupun barang.
Namun, kebijakan ini tidak diberlakukan untuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Kendaraan jenis konversi ini tetap dikenakan PKB seperti kendaraan bermotor pada umumnya.
Kendaraan bermotor EBT
Kendaraan bermotor berbasis energi baru terbarukan (EBT) yaitu kendaraan yang energinya berasal dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik, misalnya panas bumi, bioenergi, sinar matahari, angin, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.
Kendaraan jenis lainnya
Jenis kendaraan lainnya adalah kendaraan bermotor lain yang ditetapkan dengan Perda. Sebagai contoh seperti yang diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Pasal 4, diatur bahwa pajak tahunan dibebaskan untuk kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang tujuannya semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.