TANGSELXPRESS – Dalam transisi pemerintahan Prabowo Subianto, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) direncanakan akan naik menjadi 12 persen di tahun 2025.
Kenaikan PPN tersebut sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun demikian, terdapat sejumlah barang dan jasa yang dikecualikan.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati barang dan jasa yang tidak terkena PPN itu berada di sektor barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, hingga transportasi.
“Tarif PPN akan naik menjadi 12 persen pada 2025, namun barang-barang ini tidak terkena pajak. Ini adalah bentuk proteksi untuk menjaga daya beli masyarakat,” kata Sri Mulyani, dilansir http://beritasatu.com.
Sebagaimana diketahui, UU HPP tidak mengatur secara rinci barang dan jasa yang bebas PPN. Rincian barang justru diatur dalam PMK No.116/PMK.010/2017. Berikut rinciannya:
- Beras dan Gabah. Baik yang telah dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, atau digiling, pecah, menir, beras tetap bebas dari PPN.
- Jagung dan Sagu. Baik yang telah dikupas ataupun belum, termasuk pecah, atau sagu yang sudah jadi tepung bubuk dan tepung kasar, tetap masuk dalam kategori bebas PPN.
- Kedelai. Dengan kriteria yang utuh dan pecah, selain benih serta berkulit, bebas dari PPN.
- Garam konsumsi. Dengan kriteria garam beryodium ataupun tidak, termasuk juga garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi/kebutuhan pokok, masuk dalam kategori bebas PPN.
- Daging segar. Baik dari hewan ternak atau tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain, tetap bebas PPN.
- Telur. Dengan kategori telur tidak diolah, telur diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit, tetap masuk dalam kategori bebas PPN
- Susu. Yakni dengan kriteria susu perah yang telah melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, bebas dari PPN.
- Buah-buahan. Buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, degrading, selain dikeringkan, tetap bebas PPN.
- Sayur-sayuran. Kategori ini adalah sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, atau dicacah dan tidak melalui proses pengawetan, bebas dari PPN.
- Bumbu-bumbuan. Dengan kategori bumbu-bumbuan yang masih segar, dikeringkan dan tidak dihancurkan atau ditumbuk, tetap masuk dalam kategori bebas PPN.
- Gula konsumsi. Baik gula kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa tidak dikenakan PPN. Kemudian, mengenai barang dan jasa yang tidak terkena PPN disebutkan dalam Pasal 4A dan 16B UU HPP, dijabarkan sebagai berikut:
- Makanan dan minuman yang tersaji di restoran, hotel, warung, rumah makan, dan sejenisnya, dapat dikonsumsi ditempat atau tidak, atau diserahkan usaha catering atau jasa boga.
- Uang, emas Batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga.
Sementara dalam Pasal 4A ayat 3, dijelaskan jenis jasa yang tidak terkena PPN. Kelompok jasa tersebut ialah sebagai berikut:
- Jasa keagamaan.
- Jasa perhotelan, penyewaan kamar atau jasa penyewaan ruangan di hotel.
- Jasa kesenian dan hiburan, meliputi jenis jasa yang dilakukan pekerja seni dan hiburan.
- Jasa penyediaan tempat parkir, baik yang dilakukan pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir.
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
- Jasa boga atau katering, semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman.