• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Minggu, 5 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Dikecualikan PPN 12 Persen di 2025

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Oktober 23, 2024
in EKONOMI, NEWS
Reading Time: 2min read
Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Dikecualikan PPN 12 Persen di 2025
4.5k
SHARES
6.7k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Dalam transisi pemerintahan Prabowo Subianto, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) direncanakan akan naik menjadi 12 persen di tahun 2025.

Kenaikan PPN tersebut sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun demikian, terdapat sejumlah barang dan jasa yang dikecualikan.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati barang dan jasa yang tidak terkena PPN itu berada di sektor barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, hingga transportasi.

“Tarif PPN akan naik menjadi 12 persen pada 2025, namun barang-barang ini tidak terkena pajak. Ini adalah bentuk proteksi untuk menjaga daya beli masyarakat,” kata Sri Mulyani, dilansir http://beritasatu.com.

Sebagaimana diketahui, UU HPP tidak mengatur secara rinci barang dan jasa yang bebas PPN. Rincian barang justru diatur dalam PMK No.116/PMK.010/2017. Berikut rinciannya:

  • Beras dan Gabah. Baik yang telah dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, atau digiling, pecah, menir, beras tetap bebas dari PPN.
  • Jagung dan Sagu. Baik yang telah dikupas ataupun belum, termasuk pecah, atau sagu yang sudah jadi tepung bubuk dan tepung kasar, tetap masuk dalam kategori bebas PPN.
  • Kedelai. Dengan kriteria yang utuh dan pecah, selain benih serta berkulit, bebas dari PPN.
  • Garam konsumsi. Dengan kriteria garam beryodium ataupun tidak, termasuk juga garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi/kebutuhan pokok, masuk dalam kategori bebas PPN.
  • Daging segar. Baik dari hewan ternak atau tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain, tetap bebas PPN.
  • Telur. Dengan kategori telur tidak diolah, telur diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit, tetap masuk dalam kategori bebas PPN
  • Susu. Yakni dengan kriteria susu perah yang telah melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, bebas dari PPN.
  • Buah-buahan. Buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, degrading, selain dikeringkan, tetap bebas PPN.
  • Sayur-sayuran. Kategori ini adalah sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, atau dicacah dan tidak melalui proses pengawetan, bebas dari PPN.
  • Bumbu-bumbuan. Dengan kategori bumbu-bumbuan yang masih segar, dikeringkan dan tidak dihancurkan atau ditumbuk, tetap masuk dalam kategori bebas PPN.
  • Gula konsumsi. Baik gula kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa tidak dikenakan PPN.                                                                                    Kemudian, mengenai barang dan jasa yang tidak terkena PPN disebutkan dalam Pasal 4A dan 16B UU HPP, dijabarkan sebagai berikut:
  • Makanan dan minuman yang tersaji di restoran, hotel, warung, rumah makan, dan sejenisnya, dapat dikonsumsi ditempat atau tidak, atau diserahkan usaha catering atau jasa boga.
  • Uang, emas Batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga.
BACA JUGA :  KPU Akan Menggelar Debat Cagub-Cawagub Jakarta Tiga Kali

Sementara dalam Pasal 4A ayat 3, dijelaskan jenis jasa yang tidak terkena PPN. Kelompok jasa tersebut ialah sebagai berikut:

  • Jasa keagamaan.
  • Jasa perhotelan, penyewaan kamar atau jasa penyewaan ruangan di hotel.
  • Jasa kesenian dan hiburan, meliputi jenis jasa yang dilakukan pekerja seni dan hiburan.
  • Jasa penyediaan tempat parkir, baik yang dilakukan pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir.
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
  • Jasa boga atau katering, semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman.
Tags: Kenaikan Pajak 12 Persen
Previous Post

Keren sih Ini, Ketelitian dan SOP Agen BRILink Sukses Gagalkan Upaya Penipuan Senilai Rp3 Juta

Next Post

Akbar Yanuar

Related Posts

CFD BSD Tangsel Jadi Ruang Sehat dan Dorong Ekonomi Lokal
TANGERANG SELATAN

CFD BSD Tangsel Jadi Ruang Sehat dan Dorong Ekonomi Lokal

Oktober 5, 2025
1.3k
Perkuat Sport Tourism dan Ekonomi Lokal, BRI Dukung Indonesia Mendunia Melalui MotoGP Mandalika 2025
ADVERTORIAL

Perkuat Sport Tourism dan Ekonomi Lokal, BRI Dukung Indonesia Mendunia Melalui MotoGP Mandalika 2025

Oktober 5, 2025
3.5k
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Korban Runtuhnya Bangunan di Ponpes Al Khoziny
DAERAH

BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Korban Runtuhnya Bangunan di Ponpes Al Khoziny

Oktober 5, 2025
1.2k
Lewat Program Pemberdayaan Pengusaha Muda BRILiaN, BRI Dorong UMKM Kuliner Asal Padang Ini Perkuat Branding Hingga Pasar Global
ADVERTORIAL

Lewat Program Pemberdayaan Pengusaha Muda BRILiaN, BRI Dorong UMKM Kuliner Asal Padang Ini Perkuat Branding Hingga Pasar Global

Oktober 5, 2025
4.5k
Update Insiden di Ponpes Al Khoziny: Korban Meninggal Dunia 37 Orang
DAERAH

Update Insiden di Ponpes Al Khoziny: Korban Meninggal Dunia 37 Orang

Oktober 5, 2025
1k
Polisi Bekuk Muncikari yang Pekerjakan Remaja Sebagai PSK di Jaksel
TANGERANG RAYA

Ancam Polisi, Debt Collector di Tangerang Ditangkap

Oktober 5, 2025
832
Next Post
Akbar Yanuar

Akbar Yanuar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com