TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para menteri dan wakil menteri yang baru dilantik dalam Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan kewajiban bagi setiap pejabat negara, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 serta Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020.
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa ada batas waktu tertentu bagi para menteri dan wakil menteri untuk menyampaikan LHKPN setelah dilantik.
“Oleh karena itu, bagi menteri dan wakil menteri yang telah dilantik dan belum menyampaikan LHKPN pada periode 2024 ini, maka agar dapat menyampaikan LHKPN-nya sesuai jangka waktu tersebut,” katanya seperti dikutip dari beritasatu.com, Senin (21/10/2024).
Budi menambahkan bahwa pejabat yang telah melaporkan LHKPN pada tahun 2024 masih perlu melaporkan kembali kekayaan mereka pada 2025.
KPK juga siap memberikan bantuan dan pendampingan kepada para pejabat yang mengalami kesulitan dalam pengisian laporan.
“KPK terbuka untuk membantu ataupun melakukan pendampingan penyampaian LHKPN jika dalam pengisiannya mengalami kendala,” ungkap Budi.
Pelaporan LHKPN dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui laman resmi KPK.
“Penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat melalui https://elhkpn.kpk.go.id,” tambahnya.
© 2022 TangselXpress.com