TANGSELXPRESS – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyatakan ada 10 obat berbahan herbal yang berbahaya. Dinyatakan berbahaya karena obat-obat ini bisa merusak ginjal hingga jantung.
Padahal, kata BPOM, obat-obatan tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
BPOM menemukan obat-obatan tersebut setelah melakukan penindakan agen obat tradisional ilegal di Kota Bandung dan Cimahi. Penindakan tersebut dilakukan Balai Besar POM Bandung bersama Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Agen obat bahan alam ilegal tersebut diduga mengedarkan obat bahan alam yang tidak memiliki izin edar BPOM dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/manfaat, dan mutu, serta diduga mengandung bahan kimia obat (BKO),” tandas Kepala BPOM RI Taruna Ikrar.
Konsumsi obat herbal yang mengandung BKO sendiri dapat mendatangkan sejumlah masalah kesehatan serius. Di antaranya memicu gagal ginjal, henti jantung, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lain yang dapat berakibat kematian.
Berikut daftar produk obat herbal yang disita BPOM dan bisa merusak jantung serta ginjal:
1. Cobra X
2. Spider
3. Africa Black Ant
4. Cobra India
5. Tawon Liar
6. Wan Tong
7. Kapsul Asam Urat TCU
8. Antanan
9. Tongkat Arab
10. Xian Ling