TANGSELXPRESS – Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan uang miliaran rupiah dan pecahan dolar Amerika Serikat (AS) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kalimantan Selatan (Kalsel) baru-baru ini.
Total tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor (SHB). Tersangka lainnya meliputi pejabat di lingkungan Dinas PUPR Kalsel, pihak swasta, serta pengurus Rumah Tahfidz Darussalam.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa KPK menemukan total uang Rp 12,1 miliar serta ratusan uang dollar dari berbagai pihak yang terlibat, termasuk Yulianti Erlynah (YUL), Agustya Febry Andrean (FEB), dan Ahmad (AMD).
“Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh penyelidik KPK pada YUL, FEB, dan AMD dengan total sekitar Rp 12 miliar (Rp12.113.160.000) dan US$ 500,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konpers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Salah satu barang bukti yang diamankan adalah sebuah kardus kuning dengan foto Gubernur Sahbirin Noor, yang dikenal dengan sebutan Paman Birin, berisikan uang Rp 800 juta.
“Satu buah kardus kuning dengan foto wajah Paman Birin berisikan uang Rp 800 juta,” jelasnya.
Selain itu, ditemukan pula sebuah kardus cokelat yang berisi uang Rp 1 miliar. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee sebesar 5% yang diterima oleh Sahbirin Noor dari pihak swasta, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND), sebagai imbalan atas proyek pembangunan kolam renang kawasan olahraga terpadu dan pembangunan gedung Samsat di Kalimantan Selatan.
Ghufron menjelaskan bahwa total uang yang disita, yakni Rp 12 miliar dan US$ 500, adalah bagian dari fee 5% yang diduga diterima oleh Sahbirin Noor terkait proyek lainnya di Dinas PUPR Kalsel.
Kasus ini menjadi sorotan besar karena melibatkan uang dalam jumlah besar yang diduga terkait dengan praktik suap atas berbagai proyek infrastruktur di wilayah tersebut. Demikian dikutip dari beritasatu.com.