• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 6 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Didukung Dua Alat Bukti Kuat, Suami yang KDRT Istri di Lampung Resmi jadi Tersangka

sakti by sakti
Oktober 5, 2024
in DAERAH, NEWS
Reading Time: 1min read
Didukung Dua Alat Bukti Kuat, Suami yang KDRT Istri di Lampung Resmi jadi Tersangka

Suami selebgram Anastasia Noor Widiastuti resmi ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan KDRT kepada istrinya. Foto: beritasatu.com

355
SHARES
3.5k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Aditya Prayogi, suami dari selebgram Anastasia Noor Widiastuti, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Polresta Bandar Lampung.

Adapun penetapan ini dilakukan pada Jumat (4/10/2024) siang setelah pemeriksaan yang berlangsung selama enam jam oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Barang bukti berupa buku nikah, hasil visum, dan rekaman video kekerasan disita oleh polisi.

Penetapan status tersangka AP ini berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan kepolisian korban Anastasia yang telah ditingkatkan menjadi penyidikan.

“Berdasarkan dua alat bukti yang didapat dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang ditemukan oleh penyidik, maka diduga kuat saudara inisial AP adalah pelaku tindak pidana KDRT,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras seperti dikutip dari beritasatu.com, Sabtu (5/10/2024).

BACA JUGA :  Sudah Ada Layanan Perizinan Digital, Luhut "Haramkan" Izin Event Dikeluarkan H-1

Menurut Abdul Waras, tindakan KDRT terjadi saat Anastasia mengunjungi rumah Aditya untuk bertemu dengan anak mereka. Saat itulah, Aditya diduga melakukan pemukulan dan penjambakan terhadap Anastasia. Akibat kejadian tersebut, Anastasia mengalami luka di bagian kepala dan wajah sebelah kiri.

“Saat itu tersangka memukul dan menjambak rambut korban, serta mengambil anaknya secara paksa. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit dan luka pada bagian kepala serta wajah sebelah kiri,” terangnya

“Selanjutnya terhadap tersangka AP dilakukan penahanan, selanjutnya kita akan proses sidik untuk kita koordinasikan dengan Kejaksaan,” tambahnya..

Aditya dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini, Aditya ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  Biadab, Selebgram Asal Lampung di-KDRT Suami di Depan Anaknya
Tags: Aditya PrayogiAnastasia Noor WidiastutiKDRTPolresta Bandar LampungSelebgram
Previous Post

Kick Off Semarak HUT 129 BRI, Usung Tema Brilian dan Cemerlang

Next Post

Francesco Bagnaia Menangi Sprint MotoGP Jepang

Related Posts

CFD BSD Tangsel Jadi Ruang Sehat dan Dorong Ekonomi Lokal
TANGERANG SELATAN

CFD BSD Tangsel Jadi Ruang Sehat dan Dorong Ekonomi Lokal

Oktober 5, 2025
1.3k
Perkuat Sport Tourism dan Ekonomi Lokal, BRI Dukung Indonesia Mendunia Melalui MotoGP Mandalika 2025
ADVERTORIAL

Perkuat Sport Tourism dan Ekonomi Lokal, BRI Dukung Indonesia Mendunia Melalui MotoGP Mandalika 2025

Oktober 5, 2025
3.5k
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Korban Runtuhnya Bangunan di Ponpes Al Khoziny
DAERAH

BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Korban Runtuhnya Bangunan di Ponpes Al Khoziny

Oktober 5, 2025
1.2k
Update Insiden di Ponpes Al Khoziny: Korban Meninggal Dunia 37 Orang
DAERAH

Update Insiden di Ponpes Al Khoziny: Korban Meninggal Dunia 37 Orang

Oktober 5, 2025
1k
Polisi Bekuk Muncikari yang Pekerjakan Remaja Sebagai PSK di Jaksel
TANGERANG RAYA

Ancam Polisi, Debt Collector di Tangerang Ditangkap

Oktober 5, 2025
832
HUT Ke-80 TNI: Seragam Tempur Digital ‘Sage Green’ Resmi Diperkenalkan
NASIONAL

HUT Ke-80 TNI: Seragam Tempur Digital ‘Sage Green’ Resmi Diperkenalkan

Oktober 5, 2025
3.2k
Next Post
motogp jepang

Francesco Bagnaia Menangi Sprint MotoGP Jepang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com