TANGSELXPRESS – Aditya Prayogi, suami dari selebgram Anastasia Noor Widiastuti, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Polresta Bandar Lampung.
Adapun penetapan ini dilakukan pada Jumat (4/10/2024) siang setelah pemeriksaan yang berlangsung selama enam jam oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Barang bukti berupa buku nikah, hasil visum, dan rekaman video kekerasan disita oleh polisi.
Penetapan status tersangka AP ini berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan kepolisian korban Anastasia yang telah ditingkatkan menjadi penyidikan.
“Berdasarkan dua alat bukti yang didapat dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang ditemukan oleh penyidik, maka diduga kuat saudara inisial AP adalah pelaku tindak pidana KDRT,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras seperti dikutip dari beritasatu.com, Sabtu (5/10/2024).
Menurut Abdul Waras, tindakan KDRT terjadi saat Anastasia mengunjungi rumah Aditya untuk bertemu dengan anak mereka. Saat itulah, Aditya diduga melakukan pemukulan dan penjambakan terhadap Anastasia. Akibat kejadian tersebut, Anastasia mengalami luka di bagian kepala dan wajah sebelah kiri.
“Saat itu tersangka memukul dan menjambak rambut korban, serta mengambil anaknya secara paksa. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit dan luka pada bagian kepala serta wajah sebelah kiri,” terangnya
“Selanjutnya terhadap tersangka AP dilakukan penahanan, selanjutnya kita akan proses sidik untuk kita koordinasikan dengan Kejaksaan,” tambahnya..
Aditya dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini, Aditya ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.