• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Selasa, 21 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA TANGERANG SELATAN

Pelaku Penculikan dan Pencabulan Tiga Siswi SD di Ciputat Ternyata Residivis Kasus Serupa

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Oktober 3, 2024
in NEWS, TANGERANG SELATAN
Reading Time: 2min read
Pelaku Penculikan dan Pencabulan Tiga Siswi SD di Ciputat Ternyata Residivis Kasus Serupa

Foto: Arga/TangXPress

6.5k
SHARES
7.8k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Seorang pria berinisial DG (32) merupakan pelaku penculikan serta pencabulan terhadap tiga siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah ditangkap Rabu, (25/9/2024) pukul 20.00 WIB lalu.

Ternyata sang pelaku merupakan seorang residivis kasus pencabulan tahun 2014. Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro, menjelaskan hal tersebut pada saat konferensi pers di Mapolres Tangsel pada Kamis, (3/10/2024).

“Diketahui tersangka DG belum menikah, dan ternyata merupakan residivis pencabulan anak yang pernah ditangani Polres Jakarta Selatan (Jaksel) tahun 2014 silam. Adapun korban dari kejadian tersebut terdiri dari tiga siswi SDN yang berasal dari wilayah Ciputat. Ketiganya berinisial S (9), B (9), dan A (9),” terangnya.

BACA JUGA :  Usut Hilangnya Siswi SMP di Tangsel, Polisi Periksa Empat Saksi

DG kerap kali membuntuti korbannya menggunakan sepeda motor, dengan modus yang hampir sama dalam menjalankan aksinya. DG mengajak korban untuk ikut pergi bersamanya dengan cara membujuk dan merayu.

“Tersangka DG menggunakan motor membuntuti korban, DG membujuk rayu. Hampir semua kata-katanya sama seperti, nama kamu siapa? orangtua kamu siapa? orangtua kamu kecelakaan, ayo diantar,” ujarnya.

Kemudian korban dibawa untuk berkeliling hingga ke daerah Kampung Bulak Saga, Cibadung, Kabupaten Bogor, yang jaraknya sekitar 25 kilometer dari lokasi sekolah korban.

Korban kemudian diturunkan di suatu tempat sepi seperti empang atau pemancingan, dan di bawah ancaman, korban pun dicabuli oleh DG.

“Selanjutnya, sepeda motor tersangka berhenti di suatu tempat atau lahan, empang atau kolam di daerah Kabupaten Bogor, di lokasi gelap dan sepi, pada saat disana korban menangis minta dipulangkan, lalu tersangka menutup mulut korban dengan mengancam akan meninggalkan korban sendirian, sehingga korban menuruti,” tuturnya.

BACA JUGA :  Terduga Pelaku Penculikan Anak di Ciputat Diamankan Polres Tangsel

Peristiwa penculikan dan pencabulan pada korban berlangsung pada waktu yang berbeda. Korban S diculik pada tanggal 5 Agustus 2024, korban B diculik pada Rabu, 21 Agustus 2024, dan korban A pada 28 September 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi menambahkan, tersangka saat ini dijerat dengan dugaan melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlndungan Anak.

“Atau ditambah dengan Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 UU Noor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” tandasnya.

BACA JUGA :  Pengacara: Bharada E Tembakkan Tiga Peluru
Tags: kasus penculikan anak di Tangsel
Previous Post

Komplotan Rampok Sadis Bandara Soetta Digulung Polisi

Next Post

Layanan Wealth Management BRI Dapatkan Pengakuan Kelas Dunia Sebagai Best Private Bank for HNWIs

Related Posts

Mensos Usulkan Soeharto, Gus Dur Hingga Marsinah Jadi Pahlawan Nasional
NASIONAL

Mensos Usulkan Soeharto, Gus Dur Hingga Marsinah Jadi Pahlawan Nasional

Oktober 21, 2025
1.2k
Kakorlantas Polri: Bayar Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa
NASIONAL

Kakorlantas Polri: Bayar Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa

Oktober 21, 2025
1.2k
Kondisi Kesehatan Jadi Alasan Pemeriksaan Nadiem Makarim Dipindahkan ke Kejari Jaksel
NASIONAL

Kondisi Kesehatan Jadi Alasan Pemeriksaan Nadiem Makarim Dipindahkan ke Kejari Jaksel

Oktober 21, 2025
138
Gunung Semeru Erupsi Enam Kali Pagi Ini, Kolom Abu Capai 700 Meter
DAERAH

Gunung Semeru Erupsi Enam Kali Pagi Ini, Kolom Abu Capai 700 Meter

Oktober 21, 2025
141
Tak Hadir di Bareskrim, Lisa Mariana Malah Muncul di Siaran Live TikTok
SELEBRITI

Tak Hadir di Bareskrim, Lisa Mariana Malah Muncul di Siaran Live TikTok

Oktober 21, 2025
145
Penelitian Ungkap Hubungan Cuaca Panas dan Lonjakan Konsumsi Gula
KESEHATAN

Penelitian Ungkap Hubungan Cuaca Panas dan Lonjakan Konsumsi Gula

Oktober 21, 2025
140
Next Post
Layanan Wealth Management BRI Dapatkan Pengakuan Kelas Dunia Sebagai Best Private Bank for HNWIs

Layanan Wealth Management BRI Dapatkan Pengakuan Kelas Dunia Sebagai Best Private Bank for HNWIs

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com