TANGSELXPRESS – Seorang pria berinisial DG (32) merupakan pelaku penculikan serta pencabulan terhadap tiga siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah ditangkap Rabu, (25/9/2024) pukul 20.00 WIB lalu.
Ternyata sang pelaku merupakan seorang residivis kasus pencabulan tahun 2014. Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro, menjelaskan hal tersebut pada saat konferensi pers di Mapolres Tangsel pada Kamis, (3/10/2024).
“Diketahui tersangka DG belum menikah, dan ternyata merupakan residivis pencabulan anak yang pernah ditangani Polres Jakarta Selatan (Jaksel) tahun 2014 silam. Adapun korban dari kejadian tersebut terdiri dari tiga siswi SDN yang berasal dari wilayah Ciputat. Ketiganya berinisial S (9), B (9), dan A (9),” terangnya.
DG kerap kali membuntuti korbannya menggunakan sepeda motor, dengan modus yang hampir sama dalam menjalankan aksinya. DG mengajak korban untuk ikut pergi bersamanya dengan cara membujuk dan merayu.
“Tersangka DG menggunakan motor membuntuti korban, DG membujuk rayu. Hampir semua kata-katanya sama seperti, nama kamu siapa? orangtua kamu siapa? orangtua kamu kecelakaan, ayo diantar,” ujarnya.
Kemudian korban dibawa untuk berkeliling hingga ke daerah Kampung Bulak Saga, Cibadung, Kabupaten Bogor, yang jaraknya sekitar 25 kilometer dari lokasi sekolah korban.
Korban kemudian diturunkan di suatu tempat sepi seperti empang atau pemancingan, dan di bawah ancaman, korban pun dicabuli oleh DG.
“Selanjutnya, sepeda motor tersangka berhenti di suatu tempat atau lahan, empang atau kolam di daerah Kabupaten Bogor, di lokasi gelap dan sepi, pada saat disana korban menangis minta dipulangkan, lalu tersangka menutup mulut korban dengan mengancam akan meninggalkan korban sendirian, sehingga korban menuruti,” tuturnya.
Peristiwa penculikan dan pencabulan pada korban berlangsung pada waktu yang berbeda. Korban S diculik pada tanggal 5 Agustus 2024, korban B diculik pada Rabu, 21 Agustus 2024, dan korban A pada 28 September 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi menambahkan, tersangka saat ini dijerat dengan dugaan melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlndungan Anak.
“Atau ditambah dengan Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 UU Noor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” tandasnya.