• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA TANGERANG SELATAN

Guru Cabuli Delapan Murid di Ciputat, Modus Buka Aura

admin by admin
Oktober 3, 2024
in NEWS, TANGERANG SELATAN
Reading Time: 2min read
Guru Cabuli Delapan Murid di Ciputat, Modus Buka Aura

Foto: Arga Dinata Setyawan/TANGSELXPRESS.COM

231
SHARES
3.5k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang oknum pengajar ilmu agama (mengaji) berinisial M terhadap delapan (8) muridnya di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Dalam konferensi pers Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro mengungkapkan bahwa tersangka M merupakan seorang pengajar ilmu agama dan wiraswasta berusia 40 tahun.

“Peristiwa ini terjadi dalam rentang waktu 16 Agustus hingga 23 September 2024, di salah satu rumah ibadah dan lapangan bola di Kampung Maruga Ciputat Tangsel. Tindakan asusila tersebut dilakukan pelaku terhadap korban G (12), S (14), dan P (17),” terangnya.

Ia pun menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah anak korban G merasa tidak nyaman dengan perbuatan pelaku, dan menceritakan pengalamannya kepada saksi S (22).

BACA JUGA :  Sambut Hari Bhayangkara Ke-77, Polsek Pamulang Bagikan Paket Sembako di Pamulang Timur

“Sehingga, saksi S mengumpulkan anak-anak lain yang juga pernah belajar ilmu agama dengan pelaku M sejak tahun 2021 lalu,” tuturnya.

Dari hasil pengumpulan, lima anak perempuan berinisial A (17), T (13), C (16), F (17), dan C (16) menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku M pada tahun 2021.

“Dua anak korban lainnya yang bernama S (14) dan P (17) juga memberikan pengakuan bahwa pada bulan Agustus-September 2024, pelaku M diduga melakukan perbuatan serupa terhadap para korban,” jelasnya.

Setelah mengetahui bahwa terdapat delapan anak korban tindakan asusila dari pelaku M, saksi S memberitahu orangtua masing-masing anak dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangsel pada tanggal 29 September. Pelaku M kemudian diamankan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Serua, Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan, dan Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur.

BACA JUGA :  Awal Tahun, Polres Tangsel Ungkap Kasus Curas di Pondok Aren dan Pamulang

“Pada tanggal 30 September, perkara tersebut naik ke tingkat penyidikan dan berdasarkan hasil penyidikan, cukup bukti ditemukan terhadap pelaku M. Oleh karena itu, pelaku M ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan serta penahanan, tegasnya.

Wakapolres Tangsel pun menambahkan bahwa tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku M dilakukan di beberapa tempat yang berbeda, yaitu rumah ibadah, lapangan bola, dan tempat usaha servis handphone milik tersangka yang kesemua lokasinya berada di Kelurahan Serua, Ciputat.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi menyatakan bahwa modus operandi tersangka ini adalah dengan iming-iming dibuka mata batin dan auranya, dan syaratnya bersetubuh dengan tersangka.

“Tersangka mengiming-imingi korban dengan dibuka aura dan mata batinnya, sehingga terlihat cantik di mata lawan jenis dan dapat melihat makhluk gaib, dan syaratnya harus bersetubuh dengan dirinya,” ucapnya.

BACA JUGA :  Polisi Tetapkan Guru SD di Tangsel sebagai Tersangka, Diduga 25 Murid Jadi Korban

Ia pun menyatakan bahwa tersangka M dikenakan dugaan tindak pidana pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan/atau tindak pidana kekerasan seksual sesuai dengan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dan/atau pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Tersangka dapat dipidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum sebesar Rp 5 miliar,” tandasnya.

Tags: guru cabuli muridKasus Pencabulan AnakpencabulanPolres Tangsel
Previous Post

Layanan Wealth Management BRI Dapatkan Pengakuan Kelas Dunia Sebagai Best Private Bank for HNWIs

Next Post

DISWAY: Gajah RK

Related Posts

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara
DAERAH

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara

Oktober 21, 2026
2.4k
Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut
ADVERTORIAL

Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut

Oktober 21, 2026
2.5k
BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
NASIONAL

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Oktober 21, 2026
2.4k
cuaca panas
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini 21 Oktober 2026: Suhu Tembus 35 Derajat

Oktober 21, 2026
2.4k
Pengaruh Struktur Modal pada Nilai Perusahaan, Biaya Modal dan Harga Pasar
MOTIVASI & INSPIRASI

7 Cara Melunasi Utang Lebih Cepat Tanpa Mengorbankan Kebutuhan Sehari-hari

Oktober 20, 2026
2.4k
Agnez Mo Main Film Bareng Nicolas Cage, Syuting Dimulai November 2026
SELEBRITI

Agnez Mo Main Film Bareng Nicolas Cage, Syuting Dimulai November 2026

Oktober 20, 2026
2.4k
Next Post
disway gajah rk

DISWAY: Gajah RK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com