TANGSELXPRESS – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang oknum pengajar ilmu agama (mengaji) berinisial M terhadap delapan (8) muridnya di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Dalam konferensi pers Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro mengungkapkan bahwa tersangka M merupakan seorang pengajar ilmu agama dan wiraswasta berusia 40 tahun.
“Peristiwa ini terjadi dalam rentang waktu 16 Agustus hingga 23 September 2024, di salah satu rumah ibadah dan lapangan bola di Kampung Maruga Ciputat Tangsel. Tindakan asusila tersebut dilakukan pelaku terhadap korban G (12), S (14), dan P (17),” terangnya.
Ia pun menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah anak korban G merasa tidak nyaman dengan perbuatan pelaku, dan menceritakan pengalamannya kepada saksi S (22).
“Sehingga, saksi S mengumpulkan anak-anak lain yang juga pernah belajar ilmu agama dengan pelaku M sejak tahun 2021 lalu,” tuturnya.
Dari hasil pengumpulan, lima anak perempuan berinisial A (17), T (13), C (16), F (17), dan C (16) menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku M pada tahun 2021.
“Dua anak korban lainnya yang bernama S (14) dan P (17) juga memberikan pengakuan bahwa pada bulan Agustus-September 2024, pelaku M diduga melakukan perbuatan serupa terhadap para korban,” jelasnya.
Setelah mengetahui bahwa terdapat delapan anak korban tindakan asusila dari pelaku M, saksi S memberitahu orangtua masing-masing anak dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangsel pada tanggal 29 September. Pelaku M kemudian diamankan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Serua, Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan, dan Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur.
“Pada tanggal 30 September, perkara tersebut naik ke tingkat penyidikan dan berdasarkan hasil penyidikan, cukup bukti ditemukan terhadap pelaku M. Oleh karena itu, pelaku M ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan serta penahanan, tegasnya.
Wakapolres Tangsel pun menambahkan bahwa tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku M dilakukan di beberapa tempat yang berbeda, yaitu rumah ibadah, lapangan bola, dan tempat usaha servis handphone milik tersangka yang kesemua lokasinya berada di Kelurahan Serua, Ciputat.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi menyatakan bahwa modus operandi tersangka ini adalah dengan iming-iming dibuka mata batin dan auranya, dan syaratnya bersetubuh dengan tersangka.
“Tersangka mengiming-imingi korban dengan dibuka aura dan mata batinnya, sehingga terlihat cantik di mata lawan jenis dan dapat melihat makhluk gaib, dan syaratnya harus bersetubuh dengan dirinya,” ucapnya.
Ia pun menyatakan bahwa tersangka M dikenakan dugaan tindak pidana pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan/atau tindak pidana kekerasan seksual sesuai dengan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dan/atau pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Tersangka dapat dipidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum sebesar Rp 5 miliar,” tandasnya.