TANGSELXPRESS – Polisi mengungkap perekam video mesum yang diperankan oknum guru (DH) dengan seorang siswi di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Perekam video mesum guru-siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) itu ternyata teman korban sendiri.
Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman mengatakan, rekan korban sengaja merekam aksi asusila itu lantaran kesal dengan sikap pelaku yang terus menerus berbuat tak senonoh pada korban.
Rekan korban yang merekam ini masih berstatus pelajar hanya saja berbeda sekolah dengan korban.
“Perekam video mereka adalah teman baiknya (korban). Mereka sebenarnya seumuran sama-sama sekolah tapi beda sekolah dengan korban,” ungkap AKBP Deddy Herman kepada wartawan, Jumat (26/9/2024). Dilansir http://beritasatu.com.
Deddy menjelaskan bahwa aksi bejat pelaku sengaja direkam oleh rekan korban dengan maksud baik. Sebab, video hasil rekaman itu akan dijadikan barang bukti untuk diperlihatkan kepada istri pelaku.
Hal itu dikarenakan keluarga pelaku selama ini hanya mendengar cerita sehingga tidak percaya akan perbuatan bejat sang oknum guru tersebut.
“Dari pengakuan rekan korban ini sengaja merekam karena mau membantu. Artinya dia mau beritahukan kepada istri pelaku bahwa kelakuannya ini sudah melampaui batas. Jadi rekaman video itu mau dijadikan bukti. Karena keluarga pelaku ini tidak percaya akan perbuatan pelaku. Makanya direkam menggunakan handphone rekan korban dan darisitulah video ini menyebar,” ungkapnya
Deddy menyebut bahwa perekam video belum bisa ditetapkan sebagai tersangka, sebab pihak kepolisian masih melakukan perundingan dengan Dinas PPA Kabupaten Gorontalo karena yang bersangkutan masih di bawah umur.
“Perekam sudah kami mintai keterangan, terkait itu kita dalami lebih dulu. Soal perekam sendiri nanti kita sama-sama kolaborasi, kita rundingan dengan dinas terkait, apakah bisa ditangani atau tidak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Deddy kembali menerangkan bahwa persetubuhan ini pertama kali dilakukan sejak Januari 2024 lalu.
Awalnya, korban memang dekat dengan pelaku kemudian seiring berjalannya waktu keduanya sudah menjalin hubungan asmara dan bersetubuh.
“Persetubuhan itu pertama kali dilakukan sekitar bulan Januari 2024 dan terakhir pada bulan September 2024 di salah satu rumah teman korban,” ungkapnya.
Saat ini, kata Deddy, pihak kepolisian telah menetapkan tersangka oknum guru DH. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui penyelidikan yang mendalam yang berdasar pada laporan dari Paman korban sebagai wali. Laporan polisi yang dilayangkan bernomor LP D199/9/2024 Polres Gorontalo, yang diterima pada tanggal 23 September 2024.