TANGSELXPRESS – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang bertajuk “Pemutakhiran Data, Peningkatan Pelayanan, dan Penyelesaian Sengketa Informasi”, dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi publik.
Kegiatan yang digelar di Aula Gedung 3 Pusat Pemerintahan Kota Tangsel itu dihadiri oleh seluruh PPID Pelaksana dari perangkat daerah, Kamis (26/9).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman PPID Pelaksana tentang pemberian layanan informasi publik sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Statistik Sektoral dan Layanan Informasi Publik, Ahmad Syatiri, menjelaskan bahwa pemutakhiran data dari perangkat daerah, seperti informasi berkala, setiap saat, dan serta merta, menjadi aspek penting yang harus diperhatikan.
Ia juga menekankan pentingnya penyediaan sarana dan prasarana layanan informasi, seperti meja layanan khusus PPID, formulir permohonan informasi, buku register, dan kesiapan petugas.
“Bimtek ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas terkait proses sengketa informasi serta penyelesaiannya, sehingga pelayanan informasi publik di Tangsel dapat semakin optimal,” ujarnya.
Diskusi Bimtek semakin menarik dengan hadirnya dua pakar dari Komisi Informasi Provinsi Banten, yaitu Imron Mahrus dan Kori Kurniawan, yang memberikan wawasan berharga terkait penyelesaian sengketa informasi dan pentingnya pemutakhiran daftar informasi publik.
Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Imron Mahrus, memaparkan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik Kota Tangerang Selatan pada periode 2021 sampai dengan 2023 dengan kualifikasi Badan Publik Informatif.
“Berdasarkan data sengketa informasi publik Kota Tangerang Selatan, tercatat pada tahun 2023 ada 5 register penyelesaian sengketa informasi, dan pada tahun 2024 sampai dengan Agustus 2024 terdapat 3 register penyelesaian sengketa informasi publik,” tuturnya.
Ia pun menekankan pentingnya mempertahankan status “Badan Publik Informatif” yang diraih oleh Kota Tangsel melalui monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, Komisioner Bidang Kelembagaan dan Kerjasama, Kori Kurniawan, menyoroti pentingnya pemutakhiran daftar informasi publik yang akurat dan terkini.
“Transparansi dan akuntabilitas badan publik adalah hal krusial. Badan publik harus menyediakan sumber daya yang memadai untuk pemutakhiran data dan memastikan sistem teknologi informasi yang mendukung proses ini berjalan efisien,” paparnya.
Acara tersebut tidak hanya menjadi sarana peningkatan kapasitas bagi PPID Pelaksana, tetapi juga langkah konkret menuju pelayanan informasi publik yang lebih responsif, terbuka, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Dengan semangat keterbukaan informasi yang terus dikedepankan, Tangsel semakin memantapkan posisinya sebagai badan publik yang informatif, siap melayani masyarakat dengan lebih baik dan berintegritas. (arga)