TANGSELXPRESS – Seorang guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Gorontalo berinisial DH (57 tahun) saat ini tengah menjadi sorotan publik lantaran tega melakukan tindakan cabul terhadap siswinya yang diduga masih di bawah umur.
Diketahui, video asusila guru MAN berinisial DH di Gorontalo beredar di media sosial dan menjadi viral. Berdasarkan penyelidikan dari pihak kepolisian, DH dikabarkan mulai mendekati korban pada awal 2022. Diduga, ia telah mencabuli siswinya tersebut lebih dari satu kali.
Dikutip dari beritasatu.com, berikut profil guru DH di Gorontalo yang tega mencabuli siswinya:
Sosok guru yang berinisial DH ini bernama David Hakim. Ia merupakan guru MAN 1 Gorontalo. Diketahui dari sejumlah pemberitaan, DH telah memiliki istri dan hidup dalam strata masyarakat menengah.
Dalam video asusila yang beredar, terlihat jenjang usia DH dengan korban terpaut jauh. DH diprediksi merupakan seseorang yang lahir pada 1967, sedangkan korban diduga berusia masih belasan tahun. Dalam video viral tersebut, DH mengenakan jaket berwarna hitam sedangkan korban mengenakan seragam sekolah.
Saat ini DH telah ditangkap oleh polisi dan dijadikan tersangka. Status DH di MAN 1 Gorontalo sebagai pengajar pun telah dinonaktifkan, bahkan statusnya terancam akibat tindakan asusilanya tersebut.
Tindakan asusila yang dilakukan DH melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pada Pasal 3 huruf f diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Sedangkan di dalam Pasal 8 peraturan itu disebutkan tentang hukuman disiplin bagi pelanggar.
Klasifikasi hukuman pun beragam, mulai dari sanksi yang ringan hingga berat. Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas beberapa poin. Dalam poin a disebutkan penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Dalam poin b, sanksi bisa berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Sedangkan dalam poin c, hukuman bisa berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.