• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 31 Juli, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Pengadilan Negeri Bangko Tolak Gugatan Konsumen, Kewajiban Sebagai Debitur Tetap Harus Dijalankan

sakti by sakti
September 26, 2024
in EKONOMI
Reading Time: 2min read
Pengadilan Negeri Bangko Tolak Gugatan Konsumen, Kewajiban Sebagai Debitur Tetap Harus Dijalankan

Kantor FIFGROUP Cabang Bangko yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Pematang Kandis, Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi. Foto: Dok. FIFGROUP

372
SHARES
3.7k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pengadilan Negeri Bangko menolak gugatan yang diajukan oleh 14 debitur terhadap PT Sembilan Bintang Berjaya dan PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Bangko. Sebelumnya diketahui bahwa seluruh debitur yang mengajukan gugatan tersebut merasa ditipu dan dikelabui oleh PT Sembilan Bintang Berjaya, yang menawarkan program pembelian sepeda motor secara kredit dengan iming-iming hanya membayar 60% dari harga unit, sementara sisa pembayarannya akan ditanggung oleh perusahaan tersebut.

Pembelian sepeda motor secara kredit tersebut dilakukan melalui FIFGROUP Cabang Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi. Seluruh prosedur pengajuan pembiayaan telah dijalankan sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku, sehingga pengajuan pembiayaan disetujui, dan ke-14 debitur tersebut menerima masing-masing satu unit sepeda motor.

BACA JUGA :  Dukung Energi Baru Terbarukan, FIFGROUP Pasang Solar Panel yang ke-11

Namun, seiring berjalannya waktu, PT Sembilan Bintang Berjaya tidak memberikan kejelasan mengenai program tersebut, yang mengakibatkan terjadinya tunggakan pembayaran angsuran pada masing-masing kontrak pembiayaan. FIFGROUP Cabang Bangko kemudian melakukan penagihan secara persuasif melalui telepon, kunjungan rumah, dan pemberian somasi.

Proses penagihan yang dilakukan tersebut tidak kunjung mendapatkan respon positif dari para debitur untuk membayarkan angsurannya. Untuk mitigasi risiko kerugian dari kontrak pembiayaan yang bermasalah, FIFGROUP Cabang Bangko berupaya melaksanakan proses pengamanan unit sepeda motor yang masih dalam kontrak pembiayaan sebagai objek jaminan fidusia.

Namun, seluruh debitur menolak untuk membayar angsuran dan tidak mengizinkan pengamanan unit sepeda motor. Selain menggugat PT Sembilan Bintang Berjaya, debitur juga menggugat FIFGROUP Cabang Bangko di Pengadilan Negeri Bangko agar proses pengamanan unit tidak dilanjutkan.

BACA JUGA :  FIFGROUP Luncurkan FIFGO di GIIAS 2025

Setelah melalui seluruh proses pengadilan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko melalui putusan nomor 8/Pdt.G/2024/PN Bko dan 4/Pdt.G/2024/PN Bko memutuskan untuk menolak seluruh gugatan dan menghukum pihak penggugat, yaitu debitur, untuk membayar biaya perkara.

Kepala FIFGROUP Cabang Bangko, Andry Lawrence, menyatakan bahwa FIFGROUP sama sekali tidak mengetahui atau terlibat dengan kesepakatan antara debitur dengan PT Sembilan Bintang Berjaya, sehingga perjanjian pembiayaan atau kredit yang terbentuk tetap sah dan berlaku.

“Seluruh pengajuan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. Kami memberikan persetujuan atas proses akuisisi kredit yang dilakukan, sehingga debitur secara hukum memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran angsuran atas kontrak kredit yang telah disepakati,” jelas Andry.

BACA JUGA :  Sambut Idul Fitri, FIFGROUP Salurkan Bingkisan dan Bantuan bagi Masyarakat Sekitar

Andry juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan menghimbau untuk kembali memastikan kebenaran program-program kredit atau bentuk keuntungan lainnya yang ditawarkan pihak tidak bertanggung jawab, agar terhindar dari kerugian yang dapat timbul akibat penawaran yang tidak jelas.

Tags: DebiturfifgroupFIFGROUP Cabang BangkoPengadilan Negeri Bangko
Previous Post

Di Tengah Perang Media Streaming, Quo Vadis Industri Televisi Indonesia?

Next Post

Tak Ada Gol saat Indonesia vs Maladewa di Babak Pertama, Indra Sjafri Kasih Paham Begini

Related Posts

Perkuat Fundamental Bisnis Melalui Transformasi, BRI Cetak Laba Rp26,53 Triliun
ADVERTORIAL

Perkuat Fundamental Bisnis Melalui Transformasi, BRI Cetak Laba Rp26,53 Triliun

Juli 31, 2025
4.4k
fifgroup
ADVERTORIAL

Panen hingga Cupping, FIFGROUP Ajak Mengenal Desa Sejahtera Astra Penghasil Kopi

Juli 31, 2025
1.4k
Trade-In Mobil Bekas Kolaborasi Astra Financial dan OLXmobbi di GIIAS 2025
EKONOMI BISNIS

Trade-In Mobil Bekas Kolaborasi Astra Financial dan OLXmobbi di GIIAS 2025

Juli 31, 2025
787
acc
EKONOMI BISNIS

Tahun Ajaran Baru Tak Lagi Bikin Pusing, ACC Berikan Solusinya

Juli 30, 2025
1.8k
Berawal dari Proyek Mahasiswa, Kumora Cookies Melejit Jadi UMKM Sukses Berkat Rumah BUMN BRI Jakarta
ADVERTORIAL

Berawal dari Proyek Mahasiswa, Kumora Cookies Melejit Jadi UMKM Sukses Berkat Rumah BUMN BRI Jakarta

Juli 30, 2025
4.2k
FIFGROUP Dorong Purnabakti Jadi Pengusaha
EKONOMI BISNIS

FIFGROUP Dorong Purnabakti Jadi Pengusaha

Juli 29, 2025
2.2k
Next Post
Tak Ada Gol saat Indonesia vs Maladewa di Babak Pertama, Indra Sjafri Kasih Paham Begini

Tak Ada Gol saat Indonesia vs Maladewa di Babak Pertama, Indra Sjafri Kasih Paham Begini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com