• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Minggu, 16 November, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Pengadilan Negeri Bangko Tolak Gugatan Konsumen, Kewajiban Sebagai Debitur Tetap Harus Dijalankan

admin by admin
September 26, 2024
in EKONOMI
Reading Time: 2min read
Pengadilan Negeri Bangko Tolak Gugatan Konsumen, Kewajiban Sebagai Debitur Tetap Harus Dijalankan

Kantor FIFGROUP Cabang Bangko yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Pematang Kandis, Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi. Foto: Dok. FIFGROUP

372
SHARES
3.7k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pengadilan Negeri Bangko menolak gugatan yang diajukan oleh 14 debitur terhadap PT Sembilan Bintang Berjaya dan PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Bangko. Sebelumnya diketahui bahwa seluruh debitur yang mengajukan gugatan tersebut merasa ditipu dan dikelabui oleh PT Sembilan Bintang Berjaya, yang menawarkan program pembelian sepeda motor secara kredit dengan iming-iming hanya membayar 60% dari harga unit, sementara sisa pembayarannya akan ditanggung oleh perusahaan tersebut.

Pembelian sepeda motor secara kredit tersebut dilakukan melalui FIFGROUP Cabang Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi. Seluruh prosedur pengajuan pembiayaan telah dijalankan sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku, sehingga pengajuan pembiayaan disetujui, dan ke-14 debitur tersebut menerima masing-masing satu unit sepeda motor.

BACA JUGA :  Astra Financial Kembali Menjadi Sponsor Platinum di GIIAS Surabaya 2023

Namun, seiring berjalannya waktu, PT Sembilan Bintang Berjaya tidak memberikan kejelasan mengenai program tersebut, yang mengakibatkan terjadinya tunggakan pembayaran angsuran pada masing-masing kontrak pembiayaan. FIFGROUP Cabang Bangko kemudian melakukan penagihan secara persuasif melalui telepon, kunjungan rumah, dan pemberian somasi.

Proses penagihan yang dilakukan tersebut tidak kunjung mendapatkan respon positif dari para debitur untuk membayarkan angsurannya. Untuk mitigasi risiko kerugian dari kontrak pembiayaan yang bermasalah, FIFGROUP Cabang Bangko berupaya melaksanakan proses pengamanan unit sepeda motor yang masih dalam kontrak pembiayaan sebagai objek jaminan fidusia.

Namun, seluruh debitur menolak untuk membayar angsuran dan tidak mengizinkan pengamanan unit sepeda motor. Selain menggugat PT Sembilan Bintang Berjaya, debitur juga menggugat FIFGROUP Cabang Bangko di Pengadilan Negeri Bangko agar proses pengamanan unit tidak dilanjutkan.

BACA JUGA :  FIFGROUP Lanjutkan Pasang Solar Panel yang ke-12

Setelah melalui seluruh proses pengadilan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko melalui putusan nomor 8/Pdt.G/2024/PN Bko dan 4/Pdt.G/2024/PN Bko memutuskan untuk menolak seluruh gugatan dan menghukum pihak penggugat, yaitu debitur, untuk membayar biaya perkara.

Kepala FIFGROUP Cabang Bangko, Andry Lawrence, menyatakan bahwa FIFGROUP sama sekali tidak mengetahui atau terlibat dengan kesepakatan antara debitur dengan PT Sembilan Bintang Berjaya, sehingga perjanjian pembiayaan atau kredit yang terbentuk tetap sah dan berlaku.

“Seluruh pengajuan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. Kami memberikan persetujuan atas proses akuisisi kredit yang dilakukan, sehingga debitur secara hukum memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran angsuran atas kontrak kredit yang telah disepakati,” jelas Andry.

BACA JUGA :  Dukung Pemberdayaan Desa Berkelanjutan, BRI Peduli Beri Bantuan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa BRILiaN Jatihurip

Andry juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan menghimbau untuk kembali memastikan kebenaran program-program kredit atau bentuk keuntungan lainnya yang ditawarkan pihak tidak bertanggung jawab, agar terhindar dari kerugian yang dapat timbul akibat penawaran yang tidak jelas.

Tags: DebiturfifgroupFIFGROUP Cabang BangkoPengadilan Negeri Bangko
Previous Post

Di Tengah Perang Media Streaming, Quo Vadis Industri Televisi Indonesia?

Next Post

Tak Ada Gol saat Indonesia vs Maladewa di Babak Pertama, Indra Sjafri Kasih Paham Begini

Related Posts

Tumbuh Bersama Pemberdayaan Rumah BUMN BRI, Pundi Craft Dukung Eksistensi Produk Kerajinan Lokal
ADVERTORIAL

Tumbuh Bersama Pemberdayaan Rumah BUMN BRI, Pundi Craft Dukung Eksistensi Produk Kerajinan Lokal

November 16, 2025
3.1k
Dukung Asta Cita, BRI Perkuat Program Pemberdayaan UMKM Untuk Akselerasi Pemerataan Ekonomi Nasional
ADVERTORIAL

Dukung Asta Cita, BRI Perkuat Program Pemberdayaan UMKM Untuk Akselerasi Pemerataan Ekonomi Nasional

November 15, 2025
4.8k
Wujudkan Inklusi Keuangan untuk Rakyat, 1,2 Juta AgenBRILink Catat Transaksi Rp1.294 Triliun dalam 9 Bulan
ADVERTORIAL

Wujudkan Inklusi Keuangan untuk Rakyat, 1,2 Juta AgenBRILink Catat Transaksi Rp1.294 Triliun dalam 9 Bulan

November 14, 2025
3.3k
Makin Dekat dengan Rakyat, BRImo Digunakan 44,4 Juta User dengan Transaksi Rp25 Triliun per Hari
ADVERTORIAL

Makin Dekat dengan Rakyat, BRImo Digunakan 44,4 Juta User dengan Transaksi Rp25 Triliun per Hari

November 13, 2025
3.3k
Tips Investasi Emas agar Tidak Rugi
EKONOMI

Harga Emas Antam Melonjak Rp29 Ribu, Tembus Rp2,39 Juta per Gram

November 13, 2025
2.9k
Selaras dengan Asta Cita, BRI Peduli Perkuat Infrastruktur Kesehatan Lewat Penyaluran Ratusan Unit Ambulans di Seluruh Indonesia
ADVERTORIAL

Selaras dengan Asta Cita, BRI Peduli Perkuat Infrastruktur Kesehatan Lewat Penyaluran Ratusan Unit Ambulans di Seluruh Indonesia

November 12, 2025
3.5k
Next Post
Tak Ada Gol saat Indonesia vs Maladewa di Babak Pertama, Indra Sjafri Kasih Paham Begini

Tak Ada Gol saat Indonesia vs Maladewa di Babak Pertama, Indra Sjafri Kasih Paham Begini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com