TANGSELXPRESS – Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangerang Selatan, Tabrani, telah resmi melaksanakan tugasnya setelah dikukuhkan oleh Pj Gubernur Banten untuk mengisi posisi tersebut selama Wali Kota definitif menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Pada rapat bersama Sekretaris Daerah serta jajaran asisten, staf ahli, dan kepala Perangkat Daerah yang digelar di ruang Blandongan Puspemkot Tangsel pada Rabu (25/9/2024), Tabrani menjelaskan tugas dan wewenangnya sebagai Pjs Wali Kota yang menjadi prioritasnya selama masa jabatan.
Tabrani menegaskan bahwa ada lima prioritas utama yang akan menjadi fokus selama masa jabatannya.
Pertama, ia bertugas untuk melaksanakan urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Selain itu, Pjs Wali Kota Tangsel juga bertugas untuk menjaga ketertiban serta ketentraman masyarakat.
Tugas ketiga adalah memfasilitasi pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) dan memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap terjaga.
“Netralitas ASN menjadi perhatian utama, agar penyelenggaraan Pilkada berlangsung adil dan kondusif,” ujarnya.
Tabrani menambahkan ada tugas lainnya, yaitu melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah.
“Pjs juga ditugaskan melakukan pengisian jabatan bila memang ada kekosongan seizin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri, dan itu yang harus saya jalankan,” jelasnya.
Dalam menghadapi berbagai tantangan, Tabrani mengungkapkan optimis dalam menjalankan tugasnya dengan baik, didukung oleh seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat.
Ia berharap semua pihak dapat bekerja sama dan berperan aktif dalam menjaga stabilitas serta kondusivitas kota, terutama selama masa transisi kepala daerah di Kota Tangsel saat ini.