TANGSELXPRESS – Dalam perkembangan kasus dugaan aborsi yang melibatkan Vadel Alfajar Badjideh terhadap Laura Meizani Nasseru Asry (Lolly) selaku putri dari artis Nikita Mirzani, pihak kepolisian telah melibatkan berbagai lembaga dan institusi terkait perlindungan anak.
Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTP3A).
“Tim penyelidik sudah melakukan rapat koordinasi dengan jajaran Kementerian PPA UPTP3A terkait penanganan anak korban. Selanjutnya akan dilakukan koordinasi dan bersurat kepada LPSK,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi seperti dikutip dari beritasatu.com kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).
Ade Ary menerangkan bahwa koordinasi ini dilakukan untuk memastikan perlindungan terhadap korban (Lolly) yang saat ini berada di rumah aman.
Langkah-langkah yang diambil termasuk merujuk korban ke RSCM untuk melakukan visum et repertum, sebagai bagian dari penyelidikan yang lebih lanjut.
Sebelumnya, artis Nikita Mirzani melaporkan Vadel Alfajar Badjideh terkait kasus dugaan aborsi Laura Meizani Nasseru Asry alias Loly.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Nikita melapor dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto 81.