TANGSELXPRESS– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dua pasangan calon yang akan berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Kota Tangsel.
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Tangsel, Ajat Sudrajat, menyatakan bahwa KPU akan membatasi sumbangan dana kampanye bagi kedua pasangan calon tersebut hingga maksimal Rp750 juta.
“Kami akan memproses Laporan Awal Dana Kampanye dari pasangan calon pada 24 September 2024 dan diikuti dengan masa perbaikan pada tanggal 25-27 September 2024, jika terdapat laporan yang dinilai belum benar. Pengumuman akan dilakukan pada tanggal 28 September.” ujarnya, Rabu (25/9).
“Setelah penyerahan LADK, pasangan calon diharuskan membuat pembukuan dan pencatatan atas pengeluaran serta penerimaan sumbangan dana kampanye.” tambahnya.
Ajat menjelaskan bahwa sumber dana kampanye pasangan calon berasal dari partai politik pengusul, pasangan calon itu sendiri, dan pihak lain yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Adapun jumlah dana kampanye tidak memiliki batasan, namun sumbangan dari perorangan dan kelompok swasta yang berbadan hukum memiliki batasan maksimal masing-masing sebesar Rp75 juta dan Rp750 juta,” paparnya.
Namun, Ajat belum dapat mengungkapkan jumlah total yang terkumpul dari LADK kedua paslon.
“Jumlah nominal tersebut baru akan diumumkan pada tahap pengumuman pada tanggal 28 September 2024,” tandasnya.(ARGA)