TANGSELXPRESS – Pengemudi kendaraan MPV pria berinisial S (51) yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan menabrak seorang balita di Cipayung Ciputat beberapa waktu lalu, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Victor D. H. Inkiriwang.
“Bahwa terhadap pengemudi kendaraan MPV inisial S (51) yang terlibat kecelakaan lalu lintas, yang menabrak anak di Cipayung Ciputat telah di tetapkan sebagai Tersangka sejak tanggal 17 September 2024,” ungkap AKBP Victor dalam keterangan tertulisnya Minggu, (22/9/2024).
Sementara itu Kasat Lantas Polres Tangsel AKP, Rokhmatullah, menjelaskan penyidik unit Gakkum Sat Lantas Polres Tangerang Selatan telah melakukan olah TKP bersama tim TAA (Traffic Accident Analysis).
“Serta meminta keterangan dari ahli, baik ahli pidana maupun ahli dari Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta telah melakukan Gelar perkara,” ujar Rokhmatullah.
“Bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara komprehensif dan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoodinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tambahnya.