TANGSELXPRESS – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kembali berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor D.H. Inkiriwang menyatakan bahwa kasus tersebut melibatkan pelaku yang juga seorang anak di bawah umur, yang telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) berinisial R (13). Selain itu, ada juga tujuh korban yang berusia antara 8 sampai 11 tahun.
Victor menjelaskan bahwa dugaan pelecehan seksual terjadi ketika korban dan ABH sedang bermain bersama di Taman Jajan desa Cibogo Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang pada Senin, 29 April 2024.
“Saat itu, ABH hadir di tengah-tengah para korban, lalu melakukan tipu daya, pengancaman, dan meminta para korban untuk menanggalkan salah satu bagian pakaiannya. ABH menyampaikan bahwa para korban akan diberikan sejumlah uang jika mau menuruti keinginannya, namun sebaliknya akan dilakukan penganiayaan atau dipukuli jika tidak menuruti,” terangnya Selasa, (17/9).
Korban akhirnya menuruti keinginan ABH karena takut akan ancamannya. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya tindakan asusila terhadap para korban yang dilakukan oleh ABH pada tanggal 10 September 2024.
“Setelah itu, Satreskrim berhasil menetapkan R sebagai tersangka dan penanganan kasusnya sedang berlangsung secara intensif,” tuturnya.
Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah memanggil beberapa pihak terkait dalam kasus pelecehan seksual sesama jenis di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Agil Syahril, mengatakan bahwa terduga pelaku sebagai pihak yang terlapor telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait kasus ini. Namun, Agil enggan membeberkan kapan tepatnya terduga pelaku akan datang ke Mapolres Tangsel.
“Terhadap anak terlapor dengan didampingi orang tuanya sudah diundang hadir ke Polres Tangsel, dan telah diklarifikasi dimintai keterangan,” kata Agil, Rabu (10/7).
Selain terduga pelaku, beberapa orang termasuk korban dan saksi juga sudah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.
Agil menjelaskan bahwa pelapor, saksi-saksi, dan tujuh anak korban telah memberikan keterangan tambahan kepada anggota Unit PPA.
“Dalam kasus ini, R (13) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 anak di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Seluruh korban masih berusia sekitar 8 tahun dan duduk di bangku kelas 2 dan 3 SD,” tuturnya.
7 dari 12 korban tersebut telah melaporkan kejadian ini ke kepolisian dan sedang ditangani oleh Unit PPA Polres Tangsel. (arga)