TANGSELXPRESS – Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Victor D. H. Inkiriwang, mengatakan bahwa pada Selasa (27/8) pukul 23.00 WIB, petugas piket menerima laporan dari seorang warga bahwa seorang bapak telah melakukan tindakan asusila terhadap putrinya di Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel.
“Setelah menerima informasi tersebut, penyelidik dari Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tangerang Selatan segera menangani kasus tersebut. Dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama S.H. (45),” terangnya Selasa, (17/9).
Berdasarkan pengakuan korban dan saksi-saksi, tersangka diduga melakukan tindakan asusila terhadap anaknya sendiri (N) yang berusia sekitar 15 tahun.
“Setelah proses pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan tersangka, terungkap bahwa tindakan asusila pada korban sudah terjadi sebanyak tiga kali,” tuturnya.
Kasat Reskrim AKP Alvino Cahyadi juga menambahkan, modus operandi yang dipakai oleh tersangka adalah dengan memasuki kamar tidur korban, kemudian membelai bagian punggung korban yang sedang tidur.
“Kemudian, hasrat seksual tersangka muncul dan terjadilah tindakan asusila tersebut,” jelasnya.
Dalam kasus ini, dipersangkakan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Dan dapat ditambah dengan 1/3 (sepertiga) pidana tersebut,” pungkasnya. (arga)