TANGSELXPRESS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel telah mengumumkan bahwa kedua pasangan calon (paslon) telah memenuhi persyaratan administrasi dalam tahap verifikasi administrasi (vermin) perbaikan.
Setelah sukses melewati tahap vermin, kedua paslon akan melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu masa tanggapan dan masukan masyarakat.
“Alhamdulillah dari kedua pasangan calon ini, hasil penelitian kami menunjukkan bahwa mereka memenuhi syarat,” ujar Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Tangsel, Ajat Sudrajat, Senin (16/9).
Dalam tahap vermin ini, pihaknya telah mengecek kesesuaian persyaratan paslon yang bersangkutan dan memastikan bahwa semuanya sudah sesuai. Tahapan ini sudah diselesaikan pada 13 September kemarin pukul 22.00 WIB.
“Hasilnya, kami sudah menyusun berita acara hasil vermin dan sudah menyerahkannya ke masing-masing paslon baik melalui silon (sistem informasi pencalonan) dan hard copy di hari ini,” jelasnya.
Ajat menyebutkan bahwa pada tahap selanjutnya, yaitu masa tanggapan, masyarakat dapat memberikan masukan terhadap persyaratan calon yang telah diumumkan. Masa ini akan dimulai dari tanggal 15 hingga 18 September 2024 mendatang.
Dalam tahapan ini, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan mengenai persyaratan calon yang dinilai ambigu atau kurang jelas. Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan tersebut melalui laman infopemilu atau dapat mendatangi langsung Kantor KPU Tangsel.
“Masyarakat dapat mengunjungi situs resmi KPU atau datang langsung ke KPU dengan mengisi beberapa formulir tanggapan, menyertakan fotokopi KTP dan dokumen bukti. Ini bertujuan agar masyarakat dapat menyampaikan pandangannya terkait keraguan atau ketidakjelasan persyaratan calon,” tandasnya.
Sebagai informasi, kontestasi Pilkada Tangsel 2024 diikuti oleh dua paslon, yakni pasangan petahana Benyamin Davnie dengan Pilar Saga Ichsan yang diusung oleh 16 partai dan Ruhama Ben dengan Shinta Wahyuni yang diusung oleh PKS. (arga)