TANGSELXPRESS – Menanggapi laporan dari warga setempat terkait pembangunan Grand TJA Residence di Pondok Salak Pamulang yang diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), Satpol-PP Tangsel segera menyegel bangunan tersebut.
Yogi Ayudya T. F. selaku PPNS Satpol-PP Tangsel menyatakan bahwa sebelumnya mereka telah berusaha untuk menghubungi pemilik atau pengelola pembangunan Grand TJA Residence, namun tidak mendapatkan respon.
“Sebelum melakukan penyegelan, kami telah memanggil pemilik/penanggungjawab pembangunan atau proyek Grand TJA Residence pada Senin, 2 September 2024 lalu guna melakukan konfirmasi terhadap laporan warga yang ditujukan kepada mereka. Namun, pihak Grand TJA Residence tidak memberikan respon ataupun tanggapan apapun. Dengan alasan ini, kami melakukan tindakan penyegelan terhadap bangunan tersebut sesuai tindakan standar operasional prosedur yang berlaku,” jelasnya saat ditemui di kantornya Jumat, (13/9/2024).
Yogi juga menjelaskan bahwa pada saat dilakukan penyegelan, pihak Grand TJA Residence (para pengelolanya) tidak melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dapat disimpulkan bahwa kemungkinan besar bangunan tersebut memang sudah melanggar aturan (Perda No. 3 Tahun 2023).
“Izin untuk memperoleh PBG sangatlah penting dalam pembangunan gedung, dan tindakan penyegelan ini telah kita lakukan berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur bahwa pemilik atau bangunan yang melaksanakan pembangunan tanpa memiliki PBG dapat diberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara pelaksanaan kegiatan. Kami menerapkan tindakan ini sejalan dengan Pasal 109 ayat 1 Perda tersebut,” tutur Yogi.
Meskipun begitu, Satpol-PP Tangsel tetap akan melakukan monitoring terhadap Grand TJA Residence untuk memastikan bahwa pihak pengelola tidak melakukan pelanggaran hukum sebelum memperoleh PBG yang sah.
“Jika Grand TJA Residence kedapatan melakukan pelanggaran hukum setelah dilakukan penyegelan, kami akan melaporkannya ke Polres Tangsel untuk menindaklanjuti perbuatan tersebut. Penting dicatat, bahwa segel baru dapat dibuka apabila Grand TJA Residence sudah memperoleh izin PBG yang sah,” tegasnya.
Sebagai informasi, Dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP, diterangkan bahwa Pemilik atau Pengguna Bangunan Gedung yang melakukan konstruksi tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
a. penghentian sementara pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung sampai dengan terbitnya PBG; b. perintah Pembongkaran Bangunan Gedung; dan/atau c. denda administratif.