TANGSELXPRESS – Jajaran Sat Reskrim Polres Tangrang Selatan (Tangsel) bekerjasama dengan Polsek Curug dan Pagedangan berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua yang dijalankan oleh sebuah sindikat.
Pada konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolres, Kapolres Tangsel AKBP Victor D. H. Inkriwang, menjelaskan bahwa kasus ini memiliki ciri khas yang menarik karena penadah kendaraan bermotor tersebut merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial YAS dan SA.
Sang suami yang berinisial YAS, bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu kawasan komersial di BSD, sehingga membuat masyarakat menganggap mereka menjual kendaraan bermotor secara legal.
“Karena suaminya bekerja sebagai satpam, masyarakat percaya. Dari pengakuan yang ia berikan, ia telah mengirim sekitar 100 kendaraan, dengan rata-rata 10 pengiriman setiap minggu. Kemungkinan besar, jumlah kendaraan yang sudah dikirim mencapai ribuan,” jelasnya, Sabtu (7/9).
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap sepuluh orang tersangka, termasuk penadah. Para tersangka yang diamankan adalah YAS (22), SA (24), Z (39), PY (25), RAS (26), N (21), YS (22), SM (23), S (31), dan I (31).
Delapan orang tersangka lainnya itu masing-masing berperan sebagai pelaku pencurian serta penjual kendaraan curian ke penadah.
Selain menangkap kesepuluh tersangka, tim Reskrim Polres Tangsel juga berhasil mengamankan 16 motor hasil curian yang siap dikirim ke wilayah Sumatera, serta menyita satu buah senjata rakitan jenis revolver sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo P juga menjelaskan bahwa para pelaku yang melakukan pencurian kendaraan roda dua ini beroperasi pada siang hari dengan menargetkan kendaraan roda dua yang sedang terparkir di pinggir jalan atau di depan rumah.
“Para tersangka rata-rata beroperasi pada siang hari, dengan menyasar kendaraan bermotor roda dua yang sedang terparkir di pinggir jalan dan depan rumah,” tuturnya.
Para tersangka tersebut diancam dengan beberapa pasal, yaitu pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 363 KUHP Jo pasal 481 KUHP pasal 480 KUHP Jo pasal 55 KUHP, yang memiliki hukuman maksimal antara mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun. (arga)