TANGSELXPRESS – Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat mendeportasi dua turis asing asal Inggris, BJL dan BTS, karena kedapatan melakukan orasi pada demonstrasi ojek daring di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Area demonstrasi merupakan wilayah yang dilarang bagi orang asing,” ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim, melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Dua turis ini (BJL) dan (BTS) terpantau melakukan orasi di tengah demonstrasi pengemudi ojek daring di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024).
Kemudian, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah memerintahkan tim untuk mengamankan dan memeriksa keduanya.
Berdasarkan pemeriksaan, menurut Silmy, BJL dan BTS datang ke Indonesia dengan visa liburan. Artinya, kedua warga negara Inggris tersebut merupakan tamu di Indonesia.
“Tapi mereka malah ikut orasi. Ini jelas melanggar aturan keimigrasian,” tegas Dirjen Imigrasi.
Atas pelanggaran itu, Imigrasi mendeportasi dan mencekal kedua turis Inggris tersebut. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
BJL dan BTS sempat ditahan selama enam hari, sebelum diterbangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (4/9/2024), dengan biaya mandiri.
“Saya mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Jakarta Pusat karena telah bertindak responsif terhadap potensi gangguan asing yang muncul,” ucap Silmy.
Di samping itu, Dirjen Imigrasi mengimbau warga negara asing (WNA) di Indonesia untuk selalu menaati aturan serta menghormati adat dan budaya, demi menciptakan lingkungan yang kondusif.