TANGSELXPRESS – Usai batal mengundang Kaesang Pangarep guna dimintai klarifikasi atas dugaan gratifikasi, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nyatakan alasan jika putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tak punya kewajiban melaporkan penerimaan gratifikasi.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang menyebut, pertimbangan penerimaan gratifikasi adalah pelaporan dari penyelenggara negara seperti bupati dan gubernur.
Kepada para penyelenggara negara tersebut memang diwajibkan melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK.
Untuk selanjutnya, KPK akan memeriksa dan menentukan, apakah gratifikasi tersebut harus dirampas atau diserahkan kembali pada penerima.
“Kalau yang ditanyakan tadi, yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara. Sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan (gratifikasi),” papar Ghufron.
Lebih lanjut, Gufron menegaskan tidak ada pembatalan dari KPK terkait klarifikasi terhadap Kaesang atas dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi.
Meski faktanya KPK sempat mengatakan akan mengirim surat undangan ke Keasang, dan kemudian membatalkannya.
“Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi dalam prosedur KPK, di Undang-Undang KPK, sifatnya KPK itu pasif,” papar Ghufron.
Menurutnya, jika kemudian terbukti gratifikasi di beberapa tahun mendatang, pihak tersebut sudah bebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Lantas, bagaimana dengan penggunaan jet pribadi oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution, yang juga menantu Presiden Jokowi?
Ghufron lagi-lagi menyatakan jika KPK bersifat pasif, dan hanya menerima laporan dari penyelenggaraan negara.
“Misalnya, Anda bupati, Anda wali kota, itu Anda yang laporan kepada kami. Kami yang periksa, bukan kami yang mendatangi, ini gratif,” tandasnya.