TANGSELXPRESS – Kementerian Kesehatan terus mengusut kasus perundungan yang terjadi pada Aulia Risma, peserta PPDS UNDIP yang meninggal dunia akibat bunuh diri di kamar kosnya.
Baru-baru ini, Kemenkes menemukan fakta baru yakni adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum senior kepada mahasiswi PPDS Anestesi UNDIP termasuk Dokter Aulia Risma Lestari.
“Permintaan uang ini berkisar antara Rp20 – Rp40 juta per bulan,” ujar Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/9/2024).
Syahril mengatakan berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1 pendidikan atau sekitar bulan Juli hingga November 2022.
Kala itu, Aulia Risma ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya dan juga menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik.
Kebutuhan non akademik itu meliputi biaya penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB (Office Boy), dan berbagai kebutuhan senior lainnya.
“Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga. Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu,” kata Syahril.
Syahril menyebut bukti dan kesaksian akan adanya permintaan uang di luar biaya pendidikan ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut.
“Investigasi terkait dugaan perundungan saat ini masih diproses oleh Kemenkes bersama pihak kepolisian,” kata dia.
Terkait dengan penghentian sementara PPDS anastesi UNDIP yang berpraktek di RS Kariadi sejak 14 Agustus 2024 lalu, menurut Syahril, sangatlah bijak dilakukan oleh Kemenkes karena adanya dugaan upaya perintangan dari individu-individu tertentu terhadap proses investigasi oleh Kemenkes.