TANGSELXPRESS – Pemerintah berencana melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya pertalite pada 1 September 2024 mendatang.
Merujuk pada wacana ini, DPR meminta pemerintah untuk melakukan persiapan dengan matang dan gencar untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar kebijakan ini berjalan efektif.
“Implementasi kebijakan ini harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan kesulitan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan Pertalite. Pastikan kebijakan tersebut tepat sasaran dan jangan merugikan rakyat,” ujar Anggota Komisi VII, Abdul Kadir Karding dalam siaran pers, Selasa (27/8/2024). Dikutip dari Beritasatu.
Menurutnya, kebijakan ini akan menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat jika Pemerintah tidak memberikan penjelasan secara benar dan utuh.
“Maka Pemerintah perlu memastikan bahwa ada mekanisme yang jelas dan transparan untuk mengidentifikasi dan membantu kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan subsidi sehingga mereka masih tetap bisa memanfaatkan pertalite,” tuturnya.
Sebelumnya, mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif membicarakan rencana pembatasan pembelian pertalite dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR.
Arifin mengatakan tujuan kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi BBM lebih tepat sasaran dan mengurangi beban negara terhadap subsidi bahan bakar.
Hal ini lantaran ditemukan banyak pengguna BBM bersubsidi datang dari kalangan menengah ke atas sehingga subsidi dari Pemerintah tidak efektif menjangkau masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi.
Meski demikian, Pemerintah diharapkan memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kontroversi.
“Kebijakan ini mungkin juga akan menimbulkan reaksi dari masyarakat, terutama mereka yang merasa terdampak oleh pembatasan ini. Perlu ada mekanisme dan edukasi kepada masyarakat mengenai tujuan dan manfaat dari kebijakan pembatasan pembelian pertalite,” ujar Karding.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI ini turut menyarankan agar pemerintah memastikan bahwa sistem pendaftaran kendaraan di MyPertamina berfungsi dengan baik sebelum kebijakan diterapkan.
Karding meminta agar dilakukan persiapan teknis yang matang, termasuk uji coba sistem dan pelatihan untuk para petugas SPBU demi menghindari gangguan dalam pelaksanaan kebijakan.
Lebih lanjut, Karding mengingatkan pentingnya disiapkan sistem pengawasan yang ketat untuk mengantisipasi adanya kemungkinan penjualan BBM subsidi kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
Tentunya hal ini dapat merugikan masyarakat yang memang betul-betul berhak memperoleh subsidi.
“Perlu diperhatikan bahwa kebijakan ini pasti ada risikonya, maka persiapkan pengawasan untuk mengurangi risiko terjadinya penyimpangan atau penyelewengan dalam pelaksanaan kebijakan,” tegas Karding.