• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Catat Ya! Ini Jenis Kendaraan yang Dilarang Pakai Pertalite

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Juli 1, 2022
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
spbu pertamina

SPBU Pertamina. (Foto: TangselXpress/My Pertamina)

71
SHARES
157
VIEWS

TANGSELXPRESS- Pemerintah akan melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite. Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengungkap, ada sejumlah kategori yang nantinya akan dibatasi.

Hingga saat ini, kategori tersebut masih mengacu draf revisi Perpres 191/2014, artinya masih ada kemungkinan untuk berubah kedepannya.

“Contoh yang akan kita batasi untuk solar itu semua kendaraan plat hitam, itu tidak boleh, kecuali plat hitam perorangan bak terbuka,” katanya dalam sebuah webinar, Rabu (29/6).

Terkait kategori ini, Saleh mengaku masih mendapat masukan kalau banyak masyarakat yang melakukan usaha dengan kendaraan roda 4 bak terbuka. Misalnya, yang digunakan untuk mengangkut pasir di daerah-daerah.

BACA JUGA :  PGN Subholding Gas Pertamina Hadirkan City Gas Tour, Perluas Sosialisasi Pemanfaatan Gas Bumi

“Tapi secara umum yang roda empat (plat hitam) itu kita tidak lagi berikan JBT Solar, tetapi untuk kendaraan umum angkutan orang plat kuning masih diberikan JBT Solar,” terangnya.

Dalam draf revisi Perpres 191/2014, Saleh mengungkap jenis kendaraan yang akan dilarang untuk mengkonsumsi BBM Pertalite. Ia menekankan pada ukuran CC kendaraan.

“Itu mobil plat hitam masih bisa menggunakan pertalite kecuali di atas 2000 cc. termasuk motor mewah di atas 2000 cc,” katanya.

Jika merujuk pada aturan 2.000 CC di atas beberapa merek mobil yang dilarang beli pertalite dan solar antara lain adalah jenis BMW M2, Fortuner, dan Ferarri.

Kemudian dari kategori mobil mewah antara lain adalah Mitsubishi Expander, KIA Sonet, Lamborghini, dan Daihatsu Terios varian tertinggi. Kategori mobil mewah diambil dari mobil-mobil dengan harga di atas Rp250 juta.

BACA JUGA :  Besok Diprediksi Puncak Mudik Natal, Ini yang Harus Anda Perhatikan

Sementera itu, pertalite bersubsidi masih boleh digunakan untuk mobil-mobil di bawah 2.000 CC serta sepeda motor. Solar rencananya hanya digunakan untuk kendaraan umum seperti angkutan kota (angkot), truk, dan bus pasar. Walau demikian, masyarakat masih harus menunggu keputusan dari pemerintah soal penggunaan BBM bersubsidi ini.

Tags: BBMBBM SubsidiBPH MigasPertalitePertamina
Previous Post

Prambanan Jazz 2022, Ajang Kolaborasi Musisi Lintas Generasi

Next Post

Kabar Duka, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
menpan rb

Kabar Duka, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com