TANGSELXPRESS- Pemerintah akan melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite. Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengungkap, ada sejumlah kategori yang nantinya akan dibatasi.
Hingga saat ini, kategori tersebut masih mengacu draf revisi Perpres 191/2014, artinya masih ada kemungkinan untuk berubah kedepannya.
“Contoh yang akan kita batasi untuk solar itu semua kendaraan plat hitam, itu tidak boleh, kecuali plat hitam perorangan bak terbuka,” katanya dalam sebuah webinar, Rabu (29/6).
Terkait kategori ini, Saleh mengaku masih mendapat masukan kalau banyak masyarakat yang melakukan usaha dengan kendaraan roda 4 bak terbuka. Misalnya, yang digunakan untuk mengangkut pasir di daerah-daerah.
“Tapi secara umum yang roda empat (plat hitam) itu kita tidak lagi berikan JBT Solar, tetapi untuk kendaraan umum angkutan orang plat kuning masih diberikan JBT Solar,” terangnya.