TANGSELXPRESS – Sejumlah 19 demonstran telah ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi unjuk rasa yang digelar di kawasan DPR/MPR pada Kamis (22/8/2024). Aksi tersebut merupakan protes terhadap revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa dari 50 orang yang diamankan, 19 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Satu tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sementara 18 lainnya dikenai Pasal 212 KUHP, 214 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP,” ujar Ade Ary seperti dikutip dari beritasatu.com, Jumat (23/8/2024).
Para tersangka diduga terlibat dalam kekerasan terhadap aparat dan tidak mematuhi perintah polisi untuk membubarkan diri. “Tentunya penetapan tersangka ini telah melalui proses pendalaman,” jelasnya.
Meskipun mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka tidak ditahan. Mereka dipulangkan dengan jaminan dari keluarganya.
“Pihak keluarga menjamin persyaratannya, mereka akan melakukan pengawasan dan bersikap kooperatif apabila suatu saat dibutuhkan tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti,” tambahnya.