TANGSELXPRESS – Polda Metro Jaya memastikan telah membebaskan 300 demonstran yang terlibat dalam aksi menolak revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) di kawasan DPR/MPR, Jakarta. Adapun demo tersebut terjadi pada Kamis (22/8/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi bahwa dari jumlah tersebut, hanya satu orang yang masih berada dalam proses pendalaman dan pengembangan kasus di Jakarta Pusat.
“Tinggal satu yang di Jakarta Pusat, itu masih dikembangkan dan dilakukan pendalaman,” kata Ade Ary Syam seperti dikutip dari beritasatu.com, Jumat (23/8/2024).
Individu tersebut diduga terlibat dalam perusakan pos polisi di Bundaran Hotel Indonesia (HI) setelah terjadi ketegangan dalam aksi tersebut.
“Mengapa sampai di Bundaran HI? Karena terjadi proses pendorongan, mulai imbauan, diminta bubar malah melawan, malah melempari, malah ke HI,” ucapnya.
Ade Ary menjelaskan bahwa peristiwa di Bundaran HI terjadi akibat ketidakpatuhan terhadap imbauan untuk membubarkan diri, yang kemudian berujung pada tindakan pelemparan dan perusakan.
Dia juga mengimbau agar masyarakat dapat menjaga ketertiban selama demonstrasi dan tidak merusak fasilitas umum. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menjaga keamanan dan memberikan layanan terbaik untuk memastikan kondisi yang kondusif.