TANGSELXPRESS – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membongkar home industri kue ganja kering di Purwakarta, Jawa Barat. Dengan total sebanyak 140,4 kg barang bukti (barbuk) ganja berhasil diamankan.
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan bahwa dalam kasus tersebut, tiga tersangka dengan inisial H (27), G (26), dan S (38) turut diamankan. Dimana diketahui jika S merupakan pemilik home industri kue ganja di Purwakarta.
“Kita kembangkan di Purwakarta, Jawa Barat, kita amankan tersangka inisial S domisili di Purwakarta usia 38 tahun,” tuturnya saat konferensi pers, Senin (19/8).
Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto menjelaskan bahwa penangkapan ketiga tersangka berawal dari dua tersangka, H dan G, yang membawa narkotika seberat 139,5 kg dari Sumatera dan melintas di Tol Merak.
Tersangka berputar arah setelah keluar dari Tol Bitung dan polisi menangkap tersangka H dan G di pos tol keluar Bitung di Kecamatan Curug, Tangerang Selatan.
“Dari 2 tersangka ini (H dan G), kami mengamankan narkotika jenis ganja seberat 139,5 kilogram. Kemudian kami lakukan pendalaman dan analisa, kami lakukan pengembangan di wilayah Purwakarta dan kami berhasil mengamankan inisial S,” ungkapnya.
Dari tersangka S, polisi berhasil menyita ganja seberat 91,2 gram dan 102 keping kue cookies dari ganja yang siap edar.
“Dari tersangka S ini, kami mengamankan narkotika jenis ganja seberat 91,2 gram berikut kue cookies yang di dalamnya mengandung teh Aceh atau ganja sebanyak 102 keping. Kue tersebut dibuat sendiri dan siap untuk diedarkan,” ucapnya.
Dari keterangan H dan G, ganja tersebut berasal dari seseorang berinisial R. Saat ini, R masih dalam pengejaran polisi dan berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ketiga tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.
Jumlah barang bukti ganja sebanyak 140,4 kg senilai Rp 2,1 miliar. Berhasilnya operasi ini dapat memotong mata rantai narkotika jenis ganja dan menyelamatkan sekitar 1.407.000 jiwa pengguna dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (arga)