TANGSELXPRESS – Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, secara resmi dibebaskan bersyarat mulai Minggu (18/8/2024).
Setelah mengurus segala keperluan administratif bebas bersyarat di Bapas (Balai Pemasyarakatan) dan Kejari, Jessica Wongso dan Otto Hasibuan, selaku kuasa hukumnya langsung menggelar konferensi pers bertajuk “Welcome Home Jessica Wongso” di kawasan Senayan, Jakarta, pada Minggu (18/8/2024).
Di depan puluhan awak media, Jessica mengaku tidak menyangka bisa bebas bersyarat dan sedikit merasa kaget. Hal ini pun turut diamini oleh Otto Hasibuan.
“Jujur Jessica masih merasa kaget dengan kebebasan ini. Kalau saya memang sudah pernah diberitahu sebelumnya,” ungkap Otto di konferensi pers yang digelar secara live streaming di media sosial Tiktok, Minggu (18/8/2024).
Saat ditanya, apa yang akan dilakukan Jessica setelah mengirup udara bebas. Jessica hanya menjawab singkat dengan wajah sedikit datar.
“Jujur saya masih blank, jadi belum punya rencana apa-apa ke depan,” ujar Jessica yang tampil sederhana mengenakan kaos oblong warna hitam.
Sebelumnya, Jessica dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016. Mirna tewas seusai minum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Mirna pada 29 Januari 2016. Namun, Jessica sempat menghilang dari kediamannya dan akhirnya ditangkap pada 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta.
Kemudian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyidangkan perkara Jessica mulai 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016. Majelis hakim yang diketuai Kisworo memutuskan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dan divonis 20 tahun penjara.







