TANGSELXPRESS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan/atau pencurian yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial I (34).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tangsel, AKP M. Agil Sahril.
Agil menjelaskan bahwa pada Selasa, 6 Agustus 2024, tim Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Alvino Cahyadi, dan Kanit Jatanras, Ipda Edi Tri Waluyo, berhasil menangkap I atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan/atau pencurian di rumah korban yang diidentifikasi sebagai Sdri. RR.
“Dugaan tindak pidana ini dilakukan oleh tersangka I, yang sebelumnya pernah bekerja sebagai ART di rumah korban yang terletak di The Icon Cisauk, Kabupaten Tangerang,” kata AKP Agil saat dikonfirmasi, Jumat (16/8).
Agil juga menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada tanggal 15 April 2024 ketika pemilik rumah menemukan bahwa 135 gram emas logam miliknya hilang.
“Korban kemudian meminta penjelasan kepada sejumlah ART yang bekerja di rumahnya, dan mencurigai I yang pernah bekerja sebagai ART. Korban mengalami kerugian sebesar dua ratus juta rupiah dan melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang Selatan,” terangnya.
Tersangka I dijerat atas dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dan/atau Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dan/atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (arga)







