• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Selasa, 21 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Menyimak Empat Poin Penting terkait Kasus Paskibraka Dilarang Pakai Hijab

sakti by sakti
Agustus 15, 2024
in NEWS
Reading Time: 2min read
Menyimak Empat Poin Penting terkait Kasus Paskibraka Dilarang Pakai Hijab

Ilustrasi anggota Paskibraka. Foto: Humas Pemkot Tangsel

70
SHARES
156
VIEWS

TANGSELXPRESS – Kasus mengenai anggota Paskibraka yang dilarang memakai hijab oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengundang perhatian luas dan memicu polemik. Berikut ini beberapa poin penting yang perlu dipahami dari situasi ini:

1. Kebijakan BPIP dan Polemik Hijab

  • Kebijakan BPIP: Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) baru-baru ini menetapkan aturan yang mengharuskan anggota Paskibraka putri untuk melepas hijab sebagai bagian dari seragam mereka. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Deputi Diklat BPIP Nomor 1 Tahun 2024, yang tidak memberikan opsi bagi anggota Paskibraka untuk mengenakan hijab.
  • Alasan Kebijakan: Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera. Ia menekankan bahwa penyeragaman dianggap penting dalam konteks upacara bendera.
BACA JUGA :  Desak Program KRIS Ditunda, Legislator: Banyak PR Klasik di Sistem Kesehatan Kita yang Belum Selesai

2. Respons dan Kritik dari Komisi II DPR

  • Panggilan untuk BPIP: Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, menyatakan bahwa BPIP perlu dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut. Mardani menyayangkan kebijakan yang dianggapnya sebagai pemaksaan dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang menjunjung hak individu untuk menjalankan agama dan keyakinannya.
  • Kritik terhadap Kebijakan: Mardani dan anggota DPR lainnya khawatir bahwa pemaksaan melepas hijab melanggar hak beragama dan kebebasan berekspresi. Mereka menilai bahwa hijab adalah bagian dari identitas dan ekspresi diri bagi banyak wanita Muslim, dan kebijakan BPIP dapat dianggap sebagai pembatasan terhadap hak tersebut.

3. Reaksi dan Klarifikasi

  • Penyesuaian Kebijakan: Setelah polemik berkembang, Istana memastikan bahwa anggota Paskibraka masih diperbolehkan mengenakan hijab pada upacara HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN). Meskipun demikian, Komisi II DPR tetap ingin meminta klarifikasi dari BPIP untuk menghindari masalah serupa di masa depan.
  • Dokumen Resmi: Para anggota Paskibraka yang memilih untuk tidak mengenakan hijab diminta untuk menandatangani pernyataan resmi di atas materai, yang menunjukkan bahwa keputusan tersebut resmi dan mengikat.
BACA JUGA :  KPK OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana

4. Dampak dan Implikasi

  • Revisi Kebijakan: Komisi II DPR berharap BPIP akan merevisi kebijakan seragam Paskibraka agar tidak menimbulkan kontroversi atau melanggar hak-hak individu di masa depan. Ini menggarisbawahi perlunya keseimbangan antara penyeragaman dan hak individu dalam kebijakan publik.
  • Pentingnya Dialog: Kasus ini juga menyoroti pentingnya dialog antara lembaga pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan yang diterapkan tidak hanya efektif tetapi juga menghormati hak-hak individu.

Situasi ini menunjukkan kompleksitas dalam mengelola kebijakan publik yang melibatkan simbolisme nasional dan hak-hak individu. Dengan adanya pembicaraan dan klarifikasi lebih lanjut, diharapkan kebijakan yang diambil akan lebih sensitif terhadap kebutuhan dan hak-hak masyarakat yang beragam.

BACA JUGA :  Prakiraan Cuaca Kota Tangsel Hari Ini: Awas, Potensi Panas Berlebih

Sumber: beritasatu.com

Tags: bpipDPR RIKomisi II DPR RILarangan paskibraka berjilbabPaskibraka
Previous Post

NasDem Gabung KIM Plus, Prabowo dan Surya Paloh Ungkap Hal Ini

Next Post

DISWAY: Bus Bukan

Related Posts

Diduga Sopir Ngantuk, Truk Pasir Terjun dari Jembatan Sempora Cisauk
TANGERANG SELATAN

Diduga Sopir Ngantuk, Truk Pasir Terjun dari Jembatan Sempora Cisauk

Oktober 20, 2025
1k
2.912 Personel Gabungan Siap Amankan Pembacaan Putusan 40 Gugatan Pilkada di MK
MEGAPOLITAN

1.743 Personel Gabungan Siap Amakan Demo di Monas dan Gedung DPR

Oktober 20, 2025
1.3k
Kejagung Kembalikan Rp13,2 Triliun ke Negara, Prabowo: Ini Bukti Pemerintah Tidak Main-main
NASIONAL

Kejagung Kembalikan Rp13,2 Triliun ke Negara, Prabowo: Ini Bukti Pemerintah Tidak Main-main

Oktober 20, 2025
3k
Bus Transjakarta Tabrak Halte Dukuh Atas, Sopir Diduga Hilang Fokus
MEGAPOLITAN

Bus Transjakarta Tabrak Halte Dukuh Atas, Sopir Diduga Hilang Fokus

Oktober 20, 2025
144
FFI 2025: “The Shadow Strays” dan “Pengepungan di Bukit Duri” Kuasai Nominasi Piala Citra
FILM & MUSIK

FFI 2025: “The Shadow Strays” dan “Pengepungan di Bukit Duri” Kuasai Nominasi Piala Citra

Oktober 20, 2025
3.4k
Resmi jadi Tersangka, Selebgram Lisa Mariana Unggah Kemesraan dengan Mantan Suami
SELEBRITI

Resmi jadi Tersangka, Selebgram Lisa Mariana Unggah Kemesraan dengan Mantan Suami

Oktober 20, 2025
139
Next Post
disway bus bukan

DISWAY: Bus Bukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com